1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 88.599.165,- ( Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah ); sekaligus dan seketika, atau
5. Menyatakan Sita Jaminan dan pengosongan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas seluas 68 M2 yang berlokasi di Dusun Krajan Rt 004 Rw 002 Desa Gendro Kec Tutur Kab Pasuruan dengan Sertipikat Hak Milik No. 00273/Gendro, atas nama : Liya Mahdalena, SAH dan BERHARGA;
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|