Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Bil PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH SRI ANTON SUTRISNO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI ANTON SUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.599.165,00
Petitum

1.    Menerima gugatan Penggugat;
2.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
3.    Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat; 
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 88.599.165,- ( Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah ); sekaligus dan seketika, atau 
5.    Menyatakan Sita Jaminan dan pengosongan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas seluas 68 M2 yang berlokasi di Dusun Krajan Rt 004 Rw 002 Desa Gendro Kec Tutur Kab Pasuruan dengan Sertipikat Hak Milik No. 00273/Gendro, atas nama : Liya Mahdalena, SAH dan BERHARGA; 
6.    Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat. 


SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak