Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2026/PN Bil 1.REYGA JELINDO,S.H,.
2.JESSICA INDRI YEARLY TOBING, S.H
AGUS SUGIONO Bin SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1504/M.5.41/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REYGA JELINDO,S.H,.
2JESSICA INDRI YEARLY TOBING, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUGIONO Bin SALEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

KESATU

------ Bahwa Terdakwa AGUS SUGIONO Bin SALEH, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung kopi yang beralamatkan di Dusun Karangsentul RT. 03 RW. 03 Desa Karang Sentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam Perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi AHMAD HASBY, S.Sos., M. AP dan saksi HALAF ROY yang merupakan anggota Polres Kota Pasuruan, beserta Tim dari anggota Polres Kota Pasuruan melaksanakan giat rutin patrol di wilayah Kota Pasuran, kemudian saksi AHMAD HASBY, S.Sos., M. AP dan saksi HALAF ROY, beserta Tim dari anggota Polres Kota Pasuruan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Karang Sentul Rt. 003 RW. 003 Kelurahan/Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan ada Terdakwa yang sedang melakukan perjudian jenis togel, Menindaklajuti informasi tersebut saksi AHMAD HASBY, S.Sos., M. AP dan saksi HALAF ROY, beserta Tim dari anggota Polres Kota Pasuruan melaksanakan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi bahwa yang menjual nomor togel di warung kopi tersebut bernama Terdakwa AGUS SUGIONO Bin SALEH. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB pada saat saksi AHMAD HASBY, S.Sos., M. AP dan saksi HALAF ROY, beserta Tim dari anggota Polres Kota Pasuruan melaksanakan patroli di wilayah Kelurahan/Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan melihat Terdakwa AGUS SUGIONO Bin SALEH sedang bermain judi jenis togel, setelah itu saksi AHMAD HASBY, S.Sos., M. AP dan saksi HALAF ROY langsung mendatangi Terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa, di temukan barang bukti berupa, sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F9 Warna Ungu Merah dengan nomor Imei 1: 862404040452972 Imei 2: 862404040452964 dengan Simcard Telkomsel terpasang nomor: 082337027650, yang didalamnya terdapat:
  • Akun judi online IndoTogel dengan nama akun ABAHAGUS;
  • Aplikasi Mbanking BRIMO Bank BRI dengan No. Rek: 647401023707531 a.n. AGUS SUGIONO.
  1. 1 (satu) buah Kartu ATM bank BRI Simpedes dengan No. Rek: 647401023707531 a.n. AGUS SUGIONO;
  2. 1 (satu) bendel rekening koran periode bulan Februari 2026 dengan No. Rek: 647401023707531 a.n. AGUS SUGIONO.
  3. 1 (Satu) unit Handphone merek Nokia model M-1187 warna Hitam code 059X822 IMEI 1 354858083858483 IMEI 2 354858083858491

yang mana barang bukti tersebut ditemukan pada saku celana Terdakwa dan diakui milik Terdakwa AGUS SUGIONO Bin SALEH dan Terdakwa sedang bermain judi jenis togel hongkong di sebuah warung kopi yang beralamatkan di Dusun Karangsentul RT. 03 RW. 03 Desa Karang Sentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa  ke Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa AGUS SUGIONO Bin SALEH melakukan perjudian jenis togel tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dengan cara yaitu Terdakwa AGUS SUGIONO Bin SALEH sebagai pengecer nomor judi togel atau menerima titipan nomor togel dari orang-orang yang ingin membeli nomor togel dan penombok memesan nomor togel dengan cara penombok datang ke sebuah warung kopi yang beralamatkan di Dusun Karangsentul RT. 03 RW. 03 Desa Karang Sentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB dengan menyerahkan nomor kepada Terdakwa, kemudian setelah menerima nomor yang di ajukan oleh Penombok, kemudian Terdakwa AGUS SUGIONO Bin SALEH mengumpulkan dengan cara Terdakwa mencatat di 1 (Satu) unit Handphone merek Nokia model M-1187 warna Hitam code 059X822 IMEI 1 354858083858483 IMEI 2 354858083858491 berupa angka-angka yang akan di masukan kedalam situs perjudian online jenis togel jenis hongkong.
  • Bahwa Terdakwa melakukan deposit disitus perjudian jenis togel dengan cara Terdakwa masuk ke situs perjudian online jenis togel yang bernama IndoTogel dengan alamat situs : https//:idtroam.com, kemudian Terdakwa masuk dengan username ABAHAGUS dan password: Mantap8881, kemudian setelah masuk kedalam kedalam situs perjudian online IndoTogel, lalu pilih “ke menu deposit” dan dengan tujuan rekening Bank BRI yang tertaut atas nama DIEGO FERNANDO nomor 151-601-022528505 dan pilih jumlah nominal yang akan di depositkan kedalalam situs IndoTogel Terdakwa dan pilih “konfirmasi Deposit” pada menu situs tersebut, kemudian setelah Terdakwa mengetahui nomor rekening BRI yang akan di transfer, setelah itu Terdakwa membuka aplikasi Brimo dan menyalin nomor Rekening yang akan dituju atau menggunakan QRIS/Barcode yang sebelumnya sudah terdakwa simpan, kemudian setelah berhasil maka saldo yang terdapat di situs perjudian online IndoTogel akan masuk secara otomatis.
  • Bahwa tata cara untuk permainan judi togel yang di tawarkan dengan cara Terdakwa selaku pembeli atau penombok membeli nomor yang terdiri dari 2 (dua) angka maka perolehannya yaitu ± 100 (seratus) kali dari besar uang yang dispasang/ditomboknya, jika Terdakwa  atau terdapat penombok yang memasang nomor judi togel dengan nilai uang taruhan senilai Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) kemudian pada saat keluar nomor ternyata nomor yang dipasang keluar, maka Terdakwa selaku pembeli nomor atau penombok nomor tersebut akan mendapatkan uang senilai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian Online jenis togel di situs IndoTogel sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.700.000,- (tujuh ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa sebagai pengecer nomor judi togel atau menerima titipan nomor togel tidak diperlukan kepandaian atau keahlian namun hanya berdasarkan untung—untungan karena sering kali perhitungan pemain ada kalanya menang dan kalah utuk para penombok

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ AGUS SUGIONO Bin SALEH, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung kopi yang beralamatkan di Dusun Karangsentul RT. 03 RW. 03 Desa Karang Sentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi AHMAD HASBY, S.Sos., M. AP dan saksi HALAF ROY yang merupakan anggota Polres Kota Pasuruan, beserta Tim dari anggota Polres Kota Pasuruan melaksanakan giat rutin patrol di wilayah Kota Pasuran, kemudian saksi AHMAD HASBY, S.Sos., M. AP dan saksi HALAF ROY, beserta Tim dari anggota Polres Kota Pasuruan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Karang Sentul Rt. 003 RW. 003 Kelurahan/Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan ada Terdakwa yang sedang melakukan perjudian jenis togel, Menindaklajuti informasi tersebut saksi AHMAD HASBY, S.Sos., M. AP dan saksi HALAF ROY, beserta Tim dari anggota Polres Kota Pasuruan melaksanakan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi bahwa yang menjual nomor togel di warung kopi tersebut bernama Terdakwa AGUS SUGIONO Bin SALEH. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB pada saat saksi AHMAD HASBY, S.Sos., M. AP dan saksi HALAF ROY, beserta Tim dari anggota Polres Kota Pasuruan melaksanakan patroli di wilayah Kelurahan/Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan melihat Terdakwa AGUS SUGIONO Bin SALEH sedang bermain judi jenis togel, setelah itu saksi AHMAD HASBY, S.Sos., M. AP dan saksi HALAF ROY langsung mendatangi Terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa, di temukan barang bukti berupa, sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F9 Warna Ungu Merah dengan nomor Imei 1: 862404040452972 Imei 2: 862404040452964 dengan Simcard Telkomsel terpasang nomor: 082337027650, yang didalamnya terdapat:
  • Akun judi online IndoTogel dengan nama akun ABAHAGUS;
  • Aplikasi Mbanking BRIMO Bank BRI dengan No. Rek: 647401023707531 a.n. AGUS SUGIONO.
  1. 1 (satu) buah Kartu ATM bank BRI Simpedes dengan No. Rek: 647401023707531 a.n. AGUS SUGIONO;
  2. 1 (satu) bendel rekening koran periode bulan Februari 2026 dengan No. Rek: 647401023707531 a.n. AGUS SUGIONO.
  3. 1 (Satu) unit Handphone merek Nokia model M-1187 warna Hitam code 059X822 IMEI 1 354858083858483 IMEI 2 354858083858491

yang mana barang bukti tersebut ditemukan pada saku celana Terdakwa dan diakui milik Terdakwa AGUS SUGIONO Bin SALEH dan Terdakwa sedang bermain judi jenis togel hongkong di sebuah warung kopi yang beralamatkan di Dusun Karangsentul RT. 03 RW. 03 Desa Karang Sentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa  ke Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa AGUS SUGIONO Bin SALEH melakukan perjudian jenis togel tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dengan cara yaitu Terdakwa AGUS SUGIONO Bin SALEH sebagai pengecer nomor judi togel atau menerima titipan nomor togel dari orang-orang yang ingin membeli nomor togel dan penombok memesan nomor togel dengan cara penombok datang ke sebuah warung kopi yang beralamatkan di Dusun Karangsentul RT. 03 RW. 03 Desa Karang Sentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB dengan menyerahkan nomor kepada Terdakwa, kemudian setelah menerima nomor yang di ajukan oleh Penombok, kemudian Terdakwa AGUS SUGIONO Bin SALEH ditulis dengan cara Terdakwa mencatat di 1 (Satu) unit Handphone merek Nokia model M-1187 warna Hitam code 059X822 IMEI 1 354858083858483 IMEI 2 354858083858491 berupa angka-angka yang akan di masukan kedalam situs perjudian online jenis togel jenis hongkong.
  • Bahwa Terdakwa melakukan deposit disitus perjudian jenis togel dengan cara Terdakwa masuk ke situs perjudian online jenis togel yang bernama IndoTogel dengan alamat situs : https//:idtroam.com, kemudian Terdakwa masuk dengan username ABAHAGUS dan password: Mantap8881, kemudian setelah masuk kedalam kedalam situs perjudian online IndoTogel, lalu pilih “ke menu deposit” dan dengan tujuan rekening Bank BRI yang tertaut atas nama DIEGO FERNANDO nomor 151-601-022528505 dan pilih jumlah nominal yang akan di depositkan kedalalam situs IndoTogel Terdakwa dan pilih “konfirmasi Deposit” pada menu situs tersebut, kemudian setelah Terdakwa mengetahui nomor rekening BRI yang akan di transfer, setelah itu Terdakwa membuka aplikasi Brimo dan menyalin nomor Rekening yang akan dituju atau menggunakan QRIS/Barcode yang sebelumnya sudah terdakwa simpan, kemudian setelah berhasil maka saldo yang terdapat di situs perjudian online IndoTogel akan masuk secara otomatis.
  • Bahwa tata cara untuk permainan judi togel yang di tawarkan dengan cara Terdakwa selaku pembeli nomor yang terdiri dari 2 (dua) angka maka perolehannya yaitu ± 100 (seratus) kali dari besar uang yang dispasang/ditomboknya, jika Terdakwa memasang nomor judi togel dengan nilai uang taruhan senilai Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) kemudian pada saat keluar nomor ternyata nomor yang dipasang keluar, maka Terdakwa selaku pembeli nomor tersebut akan mendapatkan uang senilai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian Online jenis togel di situs IndoTogel sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.700.000,- (tujuh ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa sebagai pengecer nomor judi togel tidak diperlukan kepandaian atau keahlian namun hanya berdasarkan untung—untungan karena sering kali perhitungan pemain ada kalanya menang dan kalah utuk para penombok. Sedangkan terdakwa dalam menyelenggarakan judi jenis Togel tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwajib.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya