Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Bil FIKRAL WIBAWANTO Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FIKRAL WIBAWANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Pasuruan
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Surat Ketetapan tentang penetapan Tersangka Nomor: Sprin.Tap/15/II/2025/Satreskrim yang dikeluarkan oleh Polres Pasuruan/ Termohon tertanggal 5 Februari 2025 adalah TIDAK SAH dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam Penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian adalah TIDAK SAH oleh karenanya penyidikan               a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Lidik/56/I/2025/ Satreskrim tanggal 25 Januari 2025 serta menghentikan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/16/II/2025/Satreskrim Polres Pasuruan tanggal 5 Februari 2025;
  4. Menyatakan TIDAK SAH segala Keputusan atau Penetapan yang dilakukan/dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon ;
  5. Menyatakan Pemohon Praperadilan Lepas dari segala tuntutan hukum & segera dibebaskan dari tahanan Polres Pasuruan;
  6. Memulihkan Hak-hak Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya