Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Bil PT. SURYA MITRA TIRTA KENCANA diwakili oleh Go Iwan Imara sebagai Direktur 1.KOPERASI USAHA TANI TERNAK SUKA MAKMUR
2.SANGGAR RENGGO WIBOWO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SURYA MITRA TIRTA KENCANA diwakili oleh Go Iwan Imara sebagai Direktur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erwin Rudi Agusman Sibarani, S.H.,M.HPT. SURYA MITRA TIRTA KENCANA diwakili oleh Go Iwan Imara sebagai Direktur
Tergugat
NoNama
1KOPERASI USAHA TANI TERNAK SUKA MAKMUR
2SANGGAR RENGGO WIBOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 256.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;


3.    Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji;

4.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp 265.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) yang akan PENGGUGAT perinci sebagai berikut
kerugian sebagai berikut:
•    Kerugian Materiil ……………………….……………………Rp 156.000.000,-
•      KerugianImateriil………………………………..…………....Rp 100.000.000,-
           Total  Rp 256.000.000,-

5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT atas Sebidang tanah dan bangunan PARA TERGUGAT yang beralamat di Jalan Semambung No.17 Grati, Pasuruan, Jawa Timur;

6.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lain;

7.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai mematuhi dan memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;

8.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

9.    Mengukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak