Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2026/PN Bil SAIDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2026/PN Bil
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAIDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
  2. Memberi Ijin Kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang tua Pemohon Ayah JUAWAHIR dan Ibu JUHRIYA yang tertulis pada Kartu Keluarga nomor : 3514220112110026 dan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3514-LT-16042026-0060 agar diubah menjadi Ayah MISTAR dan Ibu SANI berdasarkan pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 523/6/IX/2002, Surat Keterangan Kelahiran nomor : 470/05/424.308.2.05/2026, Surat Keterangan Beda Identitas nomor : 470/106/424.308.2.05/2026 milik Pemohon dan Kutipan Akta Nikah nomor : 47/30/III/1979 milik kedua orangtua Pemohon;
  3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri Bangil ini kepada Pejabat dan Instansi yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan Pencatatan perbaikan penulisan nama Orang tua Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini pada Pemohon menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak