Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2024/PN Bil 1.M. ALI MASRUR
2.AISYATUR ROHMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2024/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. ALI MASRUR
2AISYATUR ROHMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
  2. MemberiĀ  ijin kepada Para Pemohon untuk mengajukan Permohonan Ganti Tahun LahirĀ  Anak Para Pemohon yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3514161902240005 ( baris 3 kolom 5 ) dan Kutipan Akta Kelahiran Milik Anak dengan Nomor 3514-LT-23022024-0027 atas nama MUHAMMAD RAFAEYZA ADZRIEL yang Lahir pada Tanggal 12 JANUARI 2023 diganti menjadi atas nama MUHAMMAD RAFAEYZA ADZRIEL yang Lahir pada Tanggal 12 JANUARI 2024 sesuai dengan yang tertera pada memiliki Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit Graha Sehat Medika dengan Nomer : 9705/12/I//PERIN/2024 dan Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Kepala Desa Kraton dengan Nomer : 475/90/424.307.2.22/2024;
  3. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk Menyampaikan dan/atau Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mengganti Tahun Lahir anak para pemohon yang tertera di KK dan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;

Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak