|
------ Bahwa ia Terdakwa HENDRO SUCIPTO Bin MACHFUD (Alm) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di dapur MBG yang beralamatkan di Jl. Bader RT.001 / RW.004 Kel. Kalirejo Kec. Bangil Kab. Pasuruan Prov. Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; -------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa berjalan kaki dari rumah Terdakwa menuju ke arah dapur MBG yang beralamatkan di Jl. Bader RT.001 / RW.004 Kel. Kalirejo Kec. Bangil Kab. Pasuruan Prov. Jawa Timur kemudian Terdakwa mendapati ada jendela di dapur BG tersebut yang dilapisi dengan teralis besi;
- Bahwa Terdakwa kemudian merusak teralis jendela dapur MBG dengan kedua tangannya lalu setelah merusak teralis tersebut kemudian Terdakwa masuk dengan cara memanjat melalui jendela tersebut untuk masuk ke dalam dapur MBG tersebut;
- Bahwa setelah masuk ke dalam dapur tersebut, Terdakwa mengambil barang-barang yang ada di dalam dapur MBG berupa 1 (satu) set Chopper merk CH 200, 1 (satu) set blender merk GETRA, 1 (satu) set timbangan merk KUJIRA dan Terdakwa bawa pergi keluar dapur MBG melalui jendela yang semula Terdakwa masuki;
- Bahwa setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) set Chopper merk CH 200, 1 (satu) set blender merk GETRA, 1 (satu) set timbangan merk KUJIRA tersebut di luar dapur MBG kemudian Terdakwa memanjat antara tembok dapur MBG dan pagar dapur MBG lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) unit CCTV merk Dahuwa setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan dapur MBG dan hanya membawa 2 (dua) unit CCTV merk Dahuwa lalu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi;
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin maupun mendapatkan izin dari Saksi MOCHAMMAD ROSUL sebagai pemilik yang sah 1 (satu) set Chopper merk CH 200, 1 (satu) set blender merk GETRA, 1 (satu) set timbangan merk KUJIRA tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian materiil Saksi MOCHAMMAD ROSUL sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
------ Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRO SUCIPTO Bin MACHFUD (Alm)melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|