- Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana “tindak pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana asal Narkotika sebagaimana dimadsud dalam pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak syah dan tidak berkekuatan hukum:
- Surat Panggilan tersangka ke-1 dengan Nomor S.Pgl/159/III/RES.4.2/2026/Satresnarkoba dikeluarkan dan dibuat pada tanggal 14 Maret 2025 dibuat atas dasar diantaranya:
- Laporan Polisi Nomor LP/A/159/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 03 September 2025;
- Surat perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/159/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 3 September 2025;
- Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/159/IX/RES.4.2/2025/SATRESNARKOBA tanggal 2 September 2025;
- Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/159/III/Res.4.2/2026/Satresnarkoba Tanggal 13 Maret 2026
- Bahwa Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka Nomor B/159.a/III/RES.4.2/2026/satresnarkoba tertanggal 14 Maret 2026 dibuat atas dasar diantaranya:
- Laporan Polisi Nomor LP/A/159/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 03 September 2025;
- Surat perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/159/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 3 September 2026;
- Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor B/159/IX/RES.4.2/2026/satresnarkoba tanggal 3 September 2026;
- Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/159/IX/RES.4.2/2025/SATRESNARKOBA tanggal 2 Maret 2026:
- Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/159/III/Res.4.2/2026/Satresnarkoba Tanggal 13 Maret 2026 atas nama KASNADI Alias GUPLEK BIN(Alm) SAMAR
- Bahwa Surat ketetapan Nomor B/159/III/Res.4.2/2026/Satresnarkoba tentang penetapan tersangka tertanggal 13 Maret 2026 merujuk kepada diantaranya:
- Laporan Polisi Nomor LP/A/159/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 03 September 2025;
- Surat perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/159/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 3 September 2025;
- Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/159/IX/RES.4.2/2025/SATRESNARKOBA tanggal 2 Maret 2026;
- Bahwa Pemohon melalui Advocatnya telah meminta salinan Surat Ketetapan Nomor B/159/III/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tentang Penetapan tersangka Pemohon didasarkan diantaranya:
- Laporan Polisi Nomor LP/A/159/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 03 September 2025;
- Surat perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/159/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 3 September 2025;
- Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/159/IX/RES.4.2/2025/SATRESNARKOBA tanggal 2 Maret 2026;
4. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Penyitaan sebagian Barang yang disita dari PEMOHON, berupa:
- 1(satu) Unit mobil Dump Truk Tronton warna Hijau merek HINO dengan No. Pol DA 8872 JI beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit mobil Dump Truk Tronton warna Hijau merek HINO dengan No. Pol S 8294 UP beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit mobil Dump Truk Tronton warna Hijau merek HINO dengan No. Pol F 9711 FG beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit mobil merk Daihatsu Terios warna putih No. Pol N 1206 TU beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit mobil merk Daihatsu Grandmax warna hitam No. Pol N 8050 TO beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit Sepeda motor F1ZR warna putih dengan No. Pol N 6614 EEN beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit Sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru dengan No. Pol D 2005 KIS beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) set alat Sound System dengan berbagai merek;
5. Menyatakan TERMOHON telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penyitaan terhadap:
- 1(satu) Unit mobil Dump Truk Tronton warna Hijau merek HINO dengan No. Pol DA 8872 JI beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit mobil Dump Truk Tronton warna Hijau merek HINO dengan No. Pol S 8294 UP beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit mobil Dump Truk Tronton warna Hijau merek HINO dengan No. Pol F 9711 FG beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit mobil merk Daihatsu Terios warna putih No. Pol N 1206 TU beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit mobil merk Daihatsu Grandmax warna hitam No. Pol N 8050 TO beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit Sepeda motor F1ZR warna putih dengan No. Pol N 6614 EEN beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit Sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru dengan No. Pol D 2005 KIS beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) set alat Sound System dengan berbagai merek;
tanpa adanya Berita Acara Penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM;
6. Menghukum TERMOHON untuk menyerahkan:
- 1(satu) Unit mobil Dump Truk Tronton warna Hijau merek HINO dengan No. Pol DA 8872 JI beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit mobil Dump Truk Tronton warna Hijau merek HINO dengan No. Pol S 8294 UP beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit mobil Dump Truk Tronton warna Hijau merek HINO dengan No. Pol F 9711 FG beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit mobil merk Daihatsu Terios warna putih No. Pol N 1206 TU beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit mobil merk Daihatsu Grandmax warna hitam No. Pol N 8050 TO beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit Sepeda motor F1ZR warna putih dengan No. Pol N 6614 EEN beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) Unit Sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru dengan No. Pol D 2005 KIS beserta STNK dan BPKBnya;
- 1(satu) set alat Sound System dengan berbagai merek;
kepada PEMOHON secara suka rela sejak putusan Pengadilan Negeri Bangil dibacakan ;
7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau;
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |