| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I,II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I,II untuk membayar Tunggakan seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya perhitungan per februari 2026 (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 26.374.000,- (Dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ditambah denda tunggakan sebesar Rp 684.000,- (Enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 00684/Desa Kejayan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan atas nama MUHAIMIN berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I,II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 00684/Desa Kejayan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan atas nama MUHAIMIN untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I,II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I,II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|