Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.Sus/2024/PN Bil | 1.YUNITA LESTARI,S.H,. 2.REYGA JELINDO,S.H,. |
1.SHAFA KURNIA HARIS Bin HARI SUBIANTO 2.ABD. MUIN Bin ABD. KARIM (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.Sus/2024/PN Bil | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 465/M.5.41/Enz.2/03/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | KESATU --------- Bahwa mereka Terdakwa I SHAFA KURNIA HARIS Bin HARI SUBIANTO bersama – sama dengan Terdakwa ABD. MUIN Bin ABD. KARIM (Alm) pada hari Kamis, tanggal 09 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di kantor balai desa Dusun Tampung Kec. Rembang Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------- -------------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KEDUA ---------- Bahwa mereka Terdakwa I SHAFA KURNIA HARIS Bin HARI SUBIANTO bersama – sama dengan Terdakwa ABD. MUIN Bin ABD. KARIM (Alm) pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di kantor balai desa Dusun Tampung Kec. Rembang Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------- ------------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |