|
-------Bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin MARSALI pada hari Sabtu, tanggal 22 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Kel/Desa. Sengkan Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, manjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dengan cara awalnya terdakwa menghubungi sdr. ERWIN (DPO) melalui whatsapp yang terpasang di 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi warna Biru Dongker dengan nomor IMEI 358194942141283 dan nomor simcard 0882-1947-7218 milik terdakwa pada intinya saat itu terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 pukul 17.02 tersangka melakukan pembayaran dengan cara transfer senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ERWIN (DPO) melalui akun DANA tersangka ke nomor rekening BRI an. ALI ERVAN PURBA. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 terdakwa diminta oleh Sdr. ERWIN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan bypass Pandaan Kec. Pandaan Kab. Pasuruan. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket sebanyak 3 (tiga) gram. Lalu terdakwa membawa paket narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumahnya yang beralamat di Ds. Sengkan Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dan tersangka menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar. Sesampainya di rumah tersangka memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) poket narkotika jenis shabu siap edar.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 12.30 Sdr SANDI (DPO) menghubungi tersangka melalui Aplikasi Whatsapp untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mempersiapkan dan menimbang narkotika jenis shabu pesanan tersebut. Setelah paket narkotika jenis shabu tersebut siap terdakwa menghubungu Sdr. SANDI (DPO) dan keduanya sepakat akan bertemu untuk melakukan COD (Cash On Delivery) di depan rumah yang beralamat di Kel/Desa Sengkan Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.
- Bahwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat di Kel/Desa. Sengkan Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan marak penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Atas adanya informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 22 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib, saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI dan saksi LIO ADI PRASETYO yang keduanya merupakan tim Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan rumah yang beralamat di Kel/Desa. Sengkan Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan pada saat terdakwa akan mengantar paket narkotika jenis shabu. Adapun pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik berisi narkotika gol. 1 jenis shabu dengan berat netto masing-masing 0,491 (nol koma empat sembilan satu) gram, 0,051 (nol koma nol lima satu) gram, 0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram, total berat netto 0,580 (nol koma lima delapan nol) gram, 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi warna Biru Dongker dengan nomor IMEI 358194942141283 dan nomor simcard 0882-1947-7218, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah skrop plastik terbuat dari plastik, 1 (satu) kotak plastik berisi plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik berisi 8 potong sedotan warna biru dan kuning, 1 (satu) buah kotak hitam tempat kacamata, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang mana seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari di kamar di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, manjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Terdakwa berupa Narkotika Gol I jenis Sabu untuk dikonsumsi secara gratis;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: LAB.: 11899/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.Si.; Filantari Cahyani, A.Md. yang menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanalistik disimpulkan barang bukti nomor: 33828/2025/NNF.- s/d nomor: 33830/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamnfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, manjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa SAMSUL ARIFIN Bin MARSALI pada hari Sabtu, tanggal 22 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Kel/Desa. Sengkan Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat di Kel/Desa. Sengkan Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan marak penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Atas adanya informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 22 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib, saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI dan saksi LIO ADI PRASETYO yang keduanya merupakan tim Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan rumah yang beralamat di Kel/Desa. Sengkan Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan pada saat terdakwa akan mengantar paket narkotika jenis shabu. Adapun pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik berisi narkotika gol. 1 jenis shabu dengan berat netto masing-masing 0,491 (nol koma empat sembilan satu) gram, 0,051 (nol koma nol lima satu) gram, 0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram, total berat netto 0,580 (nol koma lima delapan nol) gram, 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi warna Biru Dongker dengan nomor IMEI 358194942141283 dan nomor simcard 0882-1947-7218, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah skrop plastik terbuat dari plastik, 1 (satu) kotak plastik berisi plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik berisi 8 potong sedotan warna biru dan kuning, 1 (satu) buah kotak hitam tempat kacamata, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang mana seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari di kamar di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dengan cara awalnya terdakwa menghubungi sdr. ERWIN (DPO) melalui whatsapp yang terpasang di 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi warna Biru Dongker dengan nomor IMEI 358194942141283 dan nomor simcard 0882-1947-7218 milik terdakwa pada intinya saat itu terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 pukul 17.02 tersangka melakukan pembayaran dengan cara transfer senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ERWIN (DPO) melalui akun DANA tersangka ke nomor rekening BRI an. ALI ERVAN PURBA. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 terdakwa diminta oleh Sdr. ERWIN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan bypass Pandaan Kec. Pandaan Kab. Pasuruan. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket sebanyak 3 (tiga) gram. Lalu terdakwa membawa paket narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumahnya yang beralamat di Ds. Sengkan Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dan tersangka menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar. Sesampainya di rumah tersangka memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) poket narkotika jenis shabu siap edar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: LAB.: 11899/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.Si.; Filantari Cahyani, A.Md. yang menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanalistik disimpulkan barang bukti nomor: 33828/2025/NNF.- s/d nomor: 33830/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamnfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima, memiliki, menguasai, menyimpan, menyediakan Narkotika Gol I Jenis sabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------
|