Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Bil NUR AINI FIDYASANTI ROHMAN SARI als SIBUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR AINI FIDYASANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wiki Pradola S.H, C.N.S.PNUR AINI FIDYASANTI
Tergugat
NoNama
1ROHMAN SARI als SIBUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.530.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;;
3.    Menghukum TERGUGAT tunai dan sekaligus untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 1.530.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), dengan perincian:
a.    Immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
b.    Materiil sebesar Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta Rupiah)
4.    Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu yang telah diletakkan atas barang-barang yang bersangkutan:
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
6.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak