Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;;
3. Menghukum TERGUGAT tunai dan sekaligus untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 1.530.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), dengan perincian:
a. Immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
b. Materiil sebesar Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta Rupiah)
4. Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu yang telah diletakkan atas barang-barang yang bersangkutan:
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
|