Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan ganti data tahun kelahiran Pemohon tersebut, dikarenakan adanya ketidaksesuaian/perbedaan Tahun Lahir Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan NIK : 3514086703960002 dan Kartu Keluarga ( KK ) dengan Nomor : 3514080107210004 ( baris 1 kolom 5 ) atas nama YUNITA ARANI yang lahir pada tanggal 27 Maret 1990 diganti menjadi atas nama YUNITA ARANI yang lahir pada 27 Maret 1996 sesuai dengan yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 3726/TLB/IV/2001, Ijazah Sekolah Dasar ( SD ) dengan Nomor : No. DN – 05 Dd 1908260, Ijazah Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) dengan Nomor : No. DN – 05 DI 0297176 dan Surat Keterangan dengan Nomor : 470/10/424.316.2.10/2024;
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian tahun lahir Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono). |