Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Bil WIWIN SETIANI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq. KEPOLISIAN RESOR PASURUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WIWIN SETIANI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq. KEPOLISIAN RESOR PASURUAN
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh SAT RESKRIM Kepolisian Resor Pasuruan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/05/II/RES.1.11/2026/Satreskrim Tentang Penetapan Tersangka tanggal 2 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkannya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada Pemohon dan mencabut status tersangka Pemohon segera setelah putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabiltasi dan ganti rugi atas nama baik Pemohon sebesar Rp.250.000.000,00- (Dua Ratus Lima Puluh juta rupiah).
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya