Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Bil KSP Sejati Makmur Jaya 1.Tiawan Tono
2.Evi Desi Ratnasari
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Sejati Makmur Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tiawan Tono
2Evi Desi Ratnasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.556.219,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No . 654/SPK/KSP.SMJ/VII/2022 Pasal 14 tentang batas waktu kredit dan Pasal 5 tentang kewajiban pembayaran.
3.    Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 25.556.219 ( Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah )
dengan rincian sebagai berikut :
* Hutang Pokok Rp.  16.858.758,-
* Hutang Bunga Rp.    4.067.817,-
* Hutang Denda Rp.    4.629.644,-

4.    Menghukum tergugat apabila tidak melakukan pembayaran kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 25.556.219 (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah) maka untuk dilakukan sita eksekusi agunan berupa Kendaraan Bermotor dengan rincian sebagai berikut
No. Mesin    : JM82E1563417
No. Rangka    : MH1JM8217NK565297
Merk /Type     : Honda / H1B02N41L0 A/T
Tahun    : 2022
Warna    : Hitam
Model    : 2 Roda
Atas Nama     : Tiawan Tono
Alamat     :Jl. Dusun Dawe Krajan RW 04 RT 03 DS SMBR DAWESARI
 Kec. Grati PSR

5.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil – adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak