Petitum |
A. DALAM PROVISI;
1. Menerima seluruh Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan seluruhnya;
2. Memerintahkan Para Terlawan untuk membatalkan segala isi kepada Pelawan sebagaimana Surat Kesepakatan Perdamaian Dalam Perkara Perdata No: 41/PDT.G/2022/PN BIL;
3. Memerintahkan Para Terlawan untuk menghentikan seluruh proses penawaran maupun upaya penjualan / segala transaksi terkait objek sengketa, yang dilakukan sepihak tanpa sepengetahuan Pelawan, hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang mana apabila dilanggar Para Terlawan dapat dijatuhi hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini, serta proses jual beli / transaksi / pengalih tangankan tanpa diketahui oleh Pelawan tersebut menjadi batal demi hukum;
B. DALAM POKOK PERKARA ;
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Terlawan telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Pelawan;
3. Menyatakan Surat Kesepakatan Perdamaian Dalam Perkara Perdata No: 41/PDT.G/2022/PN BIL adalah perjanjian yang dibuat tanpa pihak Pelawan dengan Para Terlawan merupakan suatu perjanjian yang tidak sah dan tidak mengikat secara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata;
4. Menghukum Para Terlawan untuk memenuhi seluruh isi kesepakatan yang tertuang dengan dibebani penggantian biaya kerugian dan bunga sebagaimana dimaksud pada posita ke-18;
5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian materiil berupa honorarium / jasa termasuk feenya termasuk kerugian Immateriel beserta bunganya, dalam proses pengurusan perkara dengan total sebesar Rp.1.740.000.000,-(satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah), sebagaimana rincian posita No.18 tersebut di atas;
6. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk pada segala isi putusan;
7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), secara tunai / Cash setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan perkara ini;
8. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01135, NIB: 12.32.13.14.01766, Gambar Situasi: Tgl: 22-7-2013, No: 427/PAGAK/2013, Luas: 134 M2, Nama Pemegang Hak Awal: H Ichsan (alm), dapat diletakan sebagai objek sita jaminan (conservatoir beslaag) dalam perkara ini;
9. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01135, NIB: 12.32.13.14.01766, Gambar Situasi: Tgl: 22-7-2013, No: 427/PAGAK/2013, Luas: 134 M2, Nama Pemegang Hak Awal: H Ichsan (alm), dapat diajukan eksekusi lelang melalui Kantor Lelang Negara (KPKNL);
10. Menyatakan putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain (uitvoorbaar bij vooraad);
11. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul;
12. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|