Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Bil | LOLITA ANTONIA | 1.PT. Bank OCBC NISP, Tbk 2.KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang ) Sidoarjo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 01.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
02.Menyatakan sah dan berharga ( Van Waarde Verklaard ) sita ( Beslag ) yang diletakkan 03.Menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dibenarkan menurut
Sebidang Tanah , bangunan dan Turutannya Hak Guna Bangunan Nomor : 132/Desa Dayurejo , Terletak di Propensi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan , Kecamatan Prigen , Desa Dayurejo, Setempat Dikenal dengan Desa Dayurejo , Seperti diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 20/Dayurejo/2002 tertanggal 2-9-2002 tertanggal 2-9-2002 , Seluas : 1450 M2 , atas nama : LOLITA ANTONIA
2.PASAL 51 : PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 06.Menyatakan bahwa : Kerugian Materiil : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar Rp.5.000.000.000 ,- ( Lima Milyar Rupiah ) Dan wajib menurut hukum Tergugat 1 ,Tergugat 2 , Tergugat 3 untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini
Kerugian Materiil : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar Rp.5.000.000.000 ,- ( Lima Milyar Rupiah ) Dan wajib menurut hukum Tergugat 1 , Tergugat 2, Tergugat 3 untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini 08.Menyatakan bahwa : Gugatan Penggugat dalam perkara ini , dijatuhkan dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu , walaupun Tergugat 1 ,Tergugat 2 , Tergugat 3 mengajukan upaya hukum banding , kasasi maupun verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR.Stbl.1941 Nomor : 44 10.Menghukum Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 untuk membayar biaya yang timbul dalam
SUBSIDAIR : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain , maka dalam peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |