| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 37/Pdt.Bth/2024/PN Bil | RICKEY | 1.PT. Bank OCBC NISP, Tbk 2.KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Sidoarjo |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 37/Pdt.Bth/2024/PN Bil | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan serta dibenarkan menurut hukum 3. Menyatakan bahwa tindakan Terlawan 1 dalam pengajuan permohonan eksekusi riil telah melanggar ketentuan : Kesatu : 1.Pasal 49 : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang 2.Pasal 51 : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Dimana harga limit lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang ditetapkan Penjual Lelang adalah jauh dibawah nilai Likuidasi yang telah ditetapkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Peraturan Hukum yang berlaku sebagaimana ketentuan tersebut diatas Kedua : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN/ATAU PERATURAN HUKUM LAINYA YANG BERLAKU BERKAITAN DENGAN LELANG 4. Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 7/Pen.Aanm/2024/PN.Bil batal menurut hukum 5. Menghukum para Terlawan untuk membayar ganti kerugian kepada Pelawan adalah sebesar : Rp.10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) kepada Pelawan 6. Menyatakan bahwa : Perlawanan Pelawan dalam perkara ini, dijatuhkan Putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Para Terlawan mengajukan upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 180 HIR.Stbl.1941 Nomor : 44 7. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan/atau biaya-biaya perkara menurut hukum SUBSIDAIR : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
