Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G/2025/PN Bil | RUBIATI | YUYUN PUJI ASTUTIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2025/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 17.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat kesepakatan-kesepakatan awal yang dibuat secara lisan antara Penggugat dan Tergugat terkait pengurusan Akta jual beli dan Pemecahan Sertifikat Hak Milik dalam transaksi jual beli tanah Pekarangan seluas ± 80 M2 yang berada diatas tanah seluas 141 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458 atas nama Rubiati; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar janji atau Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menyatakan batal transaksi jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat atas tanah Pekarangan seluas ± 80 M2 yang berada diatas tanah seluas 141 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458 atas nama Rubiati; 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan atau menyerahkan kembali kepada Penggugat Dokumen Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458 atas nama Rubiati, seketika pada saat putusan perkara a quo dibacakan; 6. Menyatakan memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengembalikan atau menyerahkan kembali kepada Tergugat uang pembayaran milik Tergugat atas transaksi pembelian sebidang tanah pekarangan seluas ± 80 M2 yang berada diatas tanah seluas 141 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458, sebesar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah); 7. Menyatakan memberikan ijin kepada Penggugat untuk menitipkan kepada Pengadilan Negeri Bangil secara Konsinyasi (Consignatie) sejumlah uang pembayaran milik Tergugat atas pembelian sebidang tanah pekarangan sebesar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah); apabila Tergugat tidak bersedia menerima pengembalian uang transaksi pembelian sebidang tanah dari Penggugat; Sebidang Tanah seluas 141 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya sebagaimana terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dalam Sertifikat Hak Milik No.458 Atas Nama Rubiati yang terlatak di Desa Sengonagung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Per hari atas keterlambatan nya dalam melaksanakan amar putusan perkara a quo, yang terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |