Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Bil RUBIATI YUYUN PUJI ASTUTIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUBIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adityo Darmadi SH.MHRUBIATI
Tergugat
NoNama
1YUYUN PUJI ASTUTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GIONO
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASURUAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Cucun Purnawiharja, S.HGIONO
Nilai Sengketa(Rp) 17.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat kesepakatan-kesepakatan awal yang dibuat secara lisan antara Penggugat dan Tergugat terkait pengurusan Akta jual beli dan Pemecahan Sertifikat Hak Milik dalam transaksi jual beli tanah Pekarangan seluas ± 80 M2 yang berada diatas tanah seluas 141 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458 atas nama Rubiati;

3.    Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan Ingkar janji atau Wanprestasi kepada Penggugat;

4.    Menyatakan batal transaksi jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat atas tanah Pekarangan seluas ± 80 M2 yang berada diatas tanah seluas 141 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458 atas nama Rubiati;

5.    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan atau menyerahkan kembali kepada Penggugat Dokumen Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458 atas nama Rubiati, seketika pada saat putusan perkara a quo dibacakan;

6.    Menyatakan memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengembalikan atau menyerahkan kembali kepada Tergugat uang pembayaran milik Tergugat atas transaksi pembelian sebidang tanah pekarangan seluas ± 80 M2 yang berada diatas tanah seluas 141 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458, sebesar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah);

7.    Menyatakan memberikan ijin kepada Penggugat untuk menitipkan kepada Pengadilan Negeri Bangil secara Konsinyasi (Consignatie) sejumlah uang pembayaran milik Tergugat atas pembelian sebidang tanah pekarangan sebesar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah); apabila Tergugat tidak bersedia menerima pengembalian uang transaksi pembelian sebidang tanah dari Penggugat;
8.    Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap benda tidak bergerak berupa :

Sebidang Tanah seluas 141 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya sebagaimana terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dalam Sertifikat Hak Milik No.458 Atas Nama Rubiati yang terlatak di Desa Sengonagung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Per hari atas keterlambatan nya dalam melaksanakan amar putusan perkara a quo, yang terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
10.    Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
11.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak