Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2023/PN Bil | KSP Sejati Makmur Jaya | 1.Mustakim 2.Shopiyah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2023/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 35.516.271,00 | ||||||
Petitum | <!--[if gte mso 9]><xml>
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya 2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No . 698/SPK/KSP.SMJ/IX/2022 Pasal 14 tentang batas waktu kredit dan Pasal 5 tentang kewajiban pembayaran. 3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 35.516.271 ( Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut : § Hutang Pokok Rp. 25.368.986,- § Hutang Bunga Rp 5.179.504,- § Hutang Denda Rp. 4.967.781
4. Menghukum tergugat apabila tidak melakukan pembayaran kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 25.556.219 (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah) maka untuk dilakukan sita eksekusi agunan berupa Kendaraan Bermotor dengan rincian sebagai berikut No. Mesin : KF71E13689996 No. Rangka : MH1KF7117NK368835 Merk /Type : Honda / V1J02Q32L1 A/T Tahun : 2022 Warna : Hitam Model : 2 Roda Atas Nama : Mustakim Alamat : Tembero RT/RW 005/004 Kel. Tanggulangin Kec. Kejayan Pasuruan
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil – adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |