Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2024/PN Bil 1.A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2.REYGA JELINDO,S.H,.
HADI SULISTIYO alias BULENG bin SUJAK (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 956/M.5.41/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2REYGA JELINDO,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SULISTIYO alias BULENG bin SUJAK (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa HADI SULISTIYO alias BULENG bin SUJAK (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB dan hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di dalam toko milik Saksi AMIL AMIRILLAH yang beralamat di Dusun Warungdowo Tengah, RT/RW 003/007, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa HADI SULISTIYO alias BULENG bin SUJAK (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB dan hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di dalam toko milik Saksi AMIL AMIRILLAH yang beralamat di Dusun Warungdowo Tengah, RT/RW 003/007, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya