Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2.YUNITA LESTARI,S.H,.
HASAN BASRI BIN HAFIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 953/M.5.41/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2YUNITA LESTARI,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BASRI BIN HAFIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN:

 

KESATU

 

-------Bahwa Terdakwa HASAN BASRI BIN HAFIDI  pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  pada Bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di Ds. Ngopak, Kec. Rejoso, Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Gol. I jenis shabu dari Sdr. EKO (DPO) dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. EKO (DPO) terlebih dahulu untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dan Sdr. EKO (DPO) mengajak terdakwa untuk bertemu di pinggir jalan Pasar Ngopak termasuk Ds. Ngopak, Kec. Rejoso, Kab. Pasuruan. Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib di pinggir jalan Pasar Ngopak termasuk Ds. Ngopak, Kec. Rejoso, Kab. Pasuruan trdakwa bertemu dengan Sdr. EKO (DPO), kemudian Sdr. EKO (DPO) langsung memberikan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa sebanyak 3 (tiga) poket dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya, selanjutnya terdakwa membayarnya dengan cara menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam milik terdakwa dengan kesepakatan terdakwa akan menebus kembali apabila narkotika jenis shabu telah laku terjual. Selanjutnya pada keesokan harinya yakni hari Selasa, tanggal 25 November 2025 terdakwa menggunakan sedikit narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari Sdr. EKO (DPO).
  • Bahwa sebelum memperoleh narkotika jenis shabu dari Sdr. Eko (DPO) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib di pinggir jalan Pasar Ngopak termasuk Ds. Ngopak, Kec. Rejoso, Kab. Pasuruan terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu  kepada Sdr. WAHYU (DPO) dengan cara awalnya Sdr. Wahyu (DPO) memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada Sdr. EKO (DPO) dan pada hari itu juga 1 (satu) poket narkotika jenis shabu diantar oleh Sdr. EKO (DPO) kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan paket narkotika jenis shabu kepada Sdr. WAHYU (DPO) dengan cara diletakkan di pinggir jalan Pasar Ngopak termasuk Ds. Ngopak, Kec. Rejoso, Kab. Pasuruan. Adapun setelah Sdr. WAHYU (DPO) menerima paket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa diberi imbalan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. WAHYU (DPO).
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah di Dsn. Klinter, RT/RW 001/002, Ds/Kel. Klinter, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan marak transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Sehingga berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan hingga akhirnya  pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi ANANG MA’RUF bersama saksi ROSY SATRIA MARTANA yang keduanya merupakan Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan  berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa HASAN BASRI BIN HAFIDI di dalam rumah termasuk Dsn. Klinter, RT/RW 001/002, Ds/Kel. Klinter, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing 0,874 (nol koma delapan tujuh empat) Gram, 0,883 (nol koma delapan delapan tiga) Gram, 0,028 (nol koma nol dua delapan) Gram, total berat Netto 1,875 (satu koma delapan tujuh lima) Gram yang ditemukan di kantong saku celana yang gunakan tersangka. Adapun pada saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11189/NNF/2025 pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 yang dilakukan di Labfor Polda Jawa Timur yang dtandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.si, M.Si , dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 34059/2025/NNF  s.d. 34061/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

----------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHp Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa HASAN BASRI BIN HAFIDI  pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  pada Bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di Dsn. Klinter, RT/RW 001/002, Ds/Kel. Klinter, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah di Dsn. Klinter, RT/RW 001/002, Ds/Kel. Klinter, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan marak transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Sehingga berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan hingga akhirnya  pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi ANANG MA’RUF bersama saksi ROSY SATRIA MARTANA yang keduanya merupakan Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan  berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa HASAN BASRI BIN HAFIDI di dalam rumah termasuk Dsn. Klinter, RT/RW 001/002, Ds/Kel. Klinter, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing 0,874 (nol koma delapan tujuh empat) Gram, 0,883 (nol koma delapan delapan tiga) Gram, 0,028 (nol koma nol dua delapan) Gram, total berat Netto 1,875 (satu koma delapan tujuh lima) Gram yang ditemukan di kantong saku celana yang gunakan tersangka. Adapun pada saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Gol. I jenis shabu dari Sdr. EKO (DPO) dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. EKO (DPO) terlebih dahulu untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dan Sdr. EKO (DPO) mengajak terdakwa untuk bertemu di pinggir jalan Pasar Ngopak termasuk Ds. Ngopak, Kec. Rejoso, Kab. Pasuruan. Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib di pinggir jalan Pasar Ngopak termasuk Ds. Ngopak, Kec. Rejoso, Kab. Pasuruan terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) bertemu, kemudian Sdr. EKO (DPO) langsung memberikan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa sebanyak 3 (tiga) poket dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya, selanjutnya terdakwa membayarnya dengan cara menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam milik terdakwa dengan kesepakatan terdakwa akan menebus kembali apabila narkotika jenis shabu telah laku terjual
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11189/NNF/2025 pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 yang dilakukan di Labfor Polda Jawa Timur yang dtandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.si, M.Si , dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 34059/2025/NNF  s.d. 34061/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NarkotikaBahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya