| Dakwaan |
---- Bahwa ia terdakwa Basyruddin Bin Anwar Dhikrulloh (alm) pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 Wib, Dusun Krajan II, RT. 004 RW.001, Kelurahan/Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiyaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
- Bahwa sebagaimana uraian tersebut diatas, berawal sebelumnya terdakwa menerima aduan dari anak terdakwa yang mengatakan kepada anak terdakwa didorong kepalanya oleh saksi Rusiati, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wib saat terdakwa membawakan Jus ke Ibu terdakwa yaitu Hj. Munawaroh, terdakwa melihat saksi Rusiati lalu memarahinya karena tidak terima anak terdakwa didorong kepalanya, mendengar hal tersebut kemudian saksi Kholifah yang jaraknya dekat dengan terdakwa dengan saksi Rusiati mendatangi terdakwa dan saksi Rusiati, lalu melerai pertikaian antara terdakwa dengan saksi Rusiati namun terdakwa mendorong hingga terjatuh diatas tanah lalu terdakwa menjambak Rambut bagian atas saksi Kholifah kemudian terdakwa memukul beberapa kali hingga Kerudung yang dikenakan terlepas selanjutnya terdakwa membanting hingga terjatuh lalu terdakwa menginjak tubuh saksi Kholifah setelah itu terdakwa memukul dengan menggunakan Egrang ke saksi Kholifah hingga mengalami luka sebagaimana Visut et Repertum Nomor : 400.7.31/2159/424.072.01/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Viegas Genano dokter pada RSUD Bangil dengan kesimpulan : seorang perempuan berusia 57 tahun mengalami luka memar di atas mata sebelah kanan dengan ukuran ± dua sentimeter, luka memar di leher sebelah kiri dengan ukuran ± dua sentimeter, dan luka memar di lutut sebelah kanan dengan ukuran ± tiga sentimeter, luka tersebut akibat trauma benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Kholifa tidak bisa menjalani aktifitas sehari-hari selama satu minggu dirawat di rumah sakit.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) Kitap Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023------------------------------- |