Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.Bth/2023/PN Bil | NANANG SUMARTONO H, SH. | 1.PT. RADIN MITRA LESTARI 2.MUHAMMAD DJULASDJAN |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mei 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.Bth/2023/PN Bil | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Mei 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | I. DALAM PENUNDAAN: 1. Menunda pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor: 03/Pen.Amn/2023/PN.Bil. ini sampai dengan Putusan ini memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT VAN GEWIJSDE). II. DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan Perlawanan PELAWAN sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan; 2. Menyatakan Pelawan adalah PELAWAN yang jujur, baik dan benar (allgoed opposant); 3. Menyatakan PELAWAN mempunyai dan berhak atas gudang dan beberapa mesin yang terletak di Jalan Raya Gunung Gangsir, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasururan, Provinsi Jawa Timur. 4. Menghukum TERLAWAN I untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PELAWAN dengan rincian sebagai berikut : - Kerugian ini muncul dikarenakan jangka waktu sewa antara PELAWAN dengan TERLAWAN II masih berjalan sampai dengan tahun 2029 yang di perhitungkan sejumlah Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah), Sehingga total kerugian yang di alami oleh PELAWAN sebesar Rp.20.206.500.000,- atau terbilang Dua Puluh Miliyar Dua Ratus Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah. 5. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng; 6. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; 7. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |