Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Bth/2023/PN Bil NANANG SUMARTONO H, SH. 1.PT. RADIN MITRA LESTARI
2.MUHAMMAD DJULASDJAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 37/Pdt.Bth/2023/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANANG SUMARTONO H, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sabar Johnson Situmorang.SHNANANG SUMARTONO H, SH.
Tergugat
NoNama
1PT. RADIN MITRA LESTARI
2MUHAMMAD DJULASDJAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1OOD CHRISWORO, SH. MH.PT. RADIN MITRA LESTARI
2MOH. SAID SH., MH.MUHAMMAD DJULASDJAN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.    DALAM PENUNDAAN:

1.    Menunda pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor: 03/Pen.Amn/2023/PN.Bil. ini sampai dengan Putusan ini memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT VAN GEWIJSDE).

II.    DALAM POKOK PERKARA:

1.    Menyatakan Perlawanan PELAWAN sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;

2.    Menyatakan Pelawan adalah PELAWAN yang jujur, baik dan benar (allgoed opposant);

3.    Menyatakan PELAWAN mempunyai dan berhak atas gudang dan beberapa mesin  yang terletak di Jalan Raya Gunung Gangsir, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasururan, Provinsi Jawa Timur.

4.    Menghukum TERLAWAN I untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PELAWAN dengan rincian sebagai berikut :

-    Kerugian ini muncul dikarenakan  jangka waktu sewa antara PELAWAN dengan TERLAWAN II  masih berjalan  sampai dengan tahun 2029 yang di perhitungkan sejumlah Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah),
-    Kerugian beberapa mesin yang terpasang (Idle) dengan mesin lain digudang tersebut yang diperhitungkan sejumlah Rp.11.206.500.000,- (sebelas milyar dua ratus enam juta lima ratus ribu rupiah).

Sehingga total kerugian yang di alami oleh PELAWAN sebesar Rp.20.206.500.000,- atau terbilang Dua Puluh Miliyar Dua Ratus Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.

5.    Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;

6.    Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk  tunduk dan patuh  pada Putusan ini;

7.    Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;
                 
Dan/Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak