Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
SUHARTO Bin (Alm) SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1478/M.5.41/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARTO Bin (Alm) SLAMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN:

 

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) bersama-sama dengan Saksi WAHYU

FIRMANSYAH Bin (Alm) ABU BAKAR (penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 08,30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Glatik Rt/Rw. 005/006 Kelurahan/Desa Glagahsari Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, jenis sabu dengan berat netto 1,592 (satu koma lima sembilan dua) gram yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; ------------------------------------------------------------

- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025, Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) menghubungi Saksi WAHYU FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan kartu IM3 dengan nomor WA 085732242245 untuk meminta tolong dicarikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, selanjutnya Saksi WAHYU

FIRMANSYAH  meminta  agar  Terdakwa  untuk  datang  ke  rumah  Saksi  WAHYU

 

FIRMANSYAH, setibanya Terdakwa di rumah Saksi WAHYU FIRMANSYAH yang berada di Dusun Glatik RT/RW. 005/006 Kelurahan/Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi WAHYU FIRMANSYAH untuk mencarikan narkotika golongan I jenis sabu, setelah menerima uang tersebut Saksi WAHYU FIRMANSYAH pergi ke rumah Sdr. ROHMAN (DPO) yang beralamat di Dusun Palang, Kelurahan/Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, setelah memperoleh narkotika golongan I jenis sabu tersebut Saksi WAHYU FIRMANSYAH pulang ke rumah., lalu menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan upah kepada Saksi WAHYU FIRMANSYAH sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut bersama- sama secara gratis, setelah Terdakwa kembali pulang, selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Kemiri, RT.003/RW.003, Kelurahan/Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan untuk membagi 1 (satu) pocket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram tersebut menjadi 5 (lima) pocket kecil;

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 03:00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) pocket kecil narkotika golongan I jenis sabu kepada Sdr. YOGA (DPO) dengan harga sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di rumahnya yang beralamat di Dusun Kemiri, RT.003/RW.003, Kelurahan/Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dan 1 (satu) pocket kecil narkotika golongan I jenis sabu kepada Sdr. YOGA (DPO) dengan harga sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di sebuah warung yang berada di depan rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Saksi ROSY SATRIYA MARTANA dan Saksi ANANG MA’RUF yang masing- masing selaku Personel SatRes Narkoba Polres Pasuruan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Glatik, RT/RW 05/06, Kelurahan/Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, selanjutnya di lakukan Penyelidikan, lalu pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Saksi ROSY SATRIYA MARTANA dan Saksi ANANG MA’RUF mengamankan Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) dan melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah milik Terdakwa yang disaksikan juga oleh Saksi GATOT SUHERMAN, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,906 (nol koma Sembilan nol enam) gram yang dimasukan didalam kotak rokok Dji Sam Soe yang ditemukan diatas lemari kamar tidur Terdakwa, selanjutnya 2 (dua) pocket sabu dengan berat netto masing-masing 0,598 (nol koma lima sembilan delapan) gram dan 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, dan 1 (satu) buah sekrop dari sedotan yang dimasukan ke kepala charger warna putih yang ditemukan di atas meja kamar tidur Terdakwa, kemudian uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) beserta dengan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan kartu IM3 dengan nomor WA 085732242245 yang sedang digenggam oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pasuruan untuk diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11904/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PUJRWANTO, S.T., BERNADETA IRMA DALIA , s.Si., M.Si., FITA ADELlIA,S.Si. serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:

Nomor barang bukti

Berat Netto

Hasil pemeriksa

Sisa Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

33498/2025/

NNF

+0,906 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,883 gram

33499/2025/

NNF

+0,598 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,573 gram

33500/2025/

NNF

+0,088 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,067 gram

Total

+1,592 gram

 

 

 

 

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 33498/2025/NNF sampai dengan 33500/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal melakukan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I adalah untuk dipakai dan dijual kembali yang hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) dalam hal melakukan melakukan tindak pidana tanpa haka tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) bersama-sama dengan Saksi WAHYU

FIRMANSYAH Bin (Alm) ABU BAKAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 13:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di Dusun Kemiri, RT.003/RW.003, Kelurahan/Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat Kelurahan/Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan sering dilakukan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim SatRes Narkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 03:00 WIB saat Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) sedang duduk di dalam rumahnya yang berada di Dusun Kemiri, RT.003/RW.003, Kelurahan/Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, datang Saksi ROSY SATRIYA MARTANA dan Saksi ANANG MA’RUF selaku Personel SatRes Narkoba Polres Pasuruan untuk mengamankan Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) dan melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah milik Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) yang disaksikan juga oleh masyarakat umum yakni Saksi GATOT SUHERMAN dimana hasil dari dilakukannya penggeledahan yaitu ditemukan di atas lemari kamar tidur Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) berupa kotak rokok djie sam soe yang didalamnya ada 1 (satu) kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,906 (nol koma Sembilan nol enam) gram, kemudian di atas meja kamar tidur ditemukan barang berupa kepala charger warna putih yang didalamnya ada 2 (dua) pocket sabu dengan berat netto masing- masing 0,598 (nol koma lima sembilan delapan) gram dan 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, kemudian 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, kemudian uang hasil penjualan

 

sabu sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) beserta dengan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan kartu IM3 dengan nomor WA 085732242245 yang sedang digenggam oleh Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm), selanjutnya Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pasuruan untuk diproses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11904/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PUJRWANTO, S.T., BERNADETA IRMA DALIA , s.Si., M.Si., FITA ADELlIA,S.Si. serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:

Nomor barang bukti

Berat Netto

Hasil pemeriksa

Sisa Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

33498/2025/ NNF

+0,906 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,883 gram

33499/2025/

NNF

+0,598 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,573 gram

33500/2025/ NNF

+0,088 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,067 gram

Total

+1,592 gram

 

 

 

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 33498/2025/NNF sampai dengan 33500/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) dalam hal melakukan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa SUHARTO Bin SLAMET (Alm) melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya