Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Ganti Data Tahun Kelahiran Pemohon tersebut, dikarenakan adanya ketidaksesuaian/perbedaan Tahun Lahir Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan NIK : 3514090812880003 dan Kartu Keluarga ( KK ) dengan Nomor : 3514091711090004 ( baris 1 kolom 5 ) atas nama ARIZAL PRIBADI yang lahir pada tanggal 8 Desember 1988 diganrti menjadi atas nama ARIZAL PRIBADI yang lahir pada tanggal 8 Desember 1990 sesuai dengan yang tertera pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 71/40/II/2014, Surat Keterangan dengan Nomor : 421.2/10/35.73/IV/2024, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh RSUD. Dr. SAIFUL ANWAR “ MALANG ” dan Surat Keterangan Beda Tahun Lahir dengan Nomor : 420/03/424.320.2.05/2024;
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian tahun lahir Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono). |