Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Bil PT. BPR Purwosari Anugerah Rifda Hindawati Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Purwosari Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rifda Hindawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.831.187,00
Petitum

1.    Menerima gugatan Penggugat;
2.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3.    Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 102.831.187,- ( Seratus Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu  Ribu Seratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah); sekaligus dan seketika, atau
5.    Menyatakan Sita Jaminan dan Pengosongan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 44 M2 yang berlokasi di Dusun Tanjung Rt002 Rw002 Desa Gempol Kec Gempol Kab Pasuruan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1156/Gempol, atas nama : Lilik Azkiya, SAH dan BERHARGA;
6.    Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

SUBSIDAIR:

Atau  apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak