1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 102.831.187,- ( Seratus Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah); sekaligus dan seketika, atau
5. Menyatakan Sita Jaminan dan Pengosongan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 44 M2 yang berlokasi di Dusun Tanjung Rt002 Rw002 Desa Gempol Kec Gempol Kab Pasuruan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1156/Gempol, atas nama : Lilik Azkiya, SAH dan BERHARGA;
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|