Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Bil PT BPR HARTA SWADIRI 1.EKO BUDI HARIADI
2.VITA IKA ANGGRIAN SISCA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR HARTA SWADIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKO BUDI HARIADI
2VITA IKA ANGGRIAN SISCA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.295.500,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3.    Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya perhitungan per Oktober 2025 (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 42.276.000,- (Empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ditambah denda tunggakan sebesar Rp 1.019.500,- (Satu juta Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) 
4.    Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan 2 BPKB nomor N-05210061 atas nama ISRACHMAN dan BPKB nomor 5797796 G atas nama AGUNG INDRA SETIAWAN dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
5.    Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai 2 unit kendaraan bermotor dengan nomor BPKB yang telah disebutkan diatas untuk diserahkan kepada Penggugat. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak