| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya perhitungan per Oktober 2025 (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 42.276.000,- (Empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ditambah denda tunggakan sebesar Rp 1.019.500,- (Satu juta Sembilan belas ribu lima ratus rupiah)
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan 2 BPKB nomor N-05210061 atas nama ISRACHMAN dan BPKB nomor 5797796 G atas nama AGUNG INDRA SETIAWAN dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai 2 unit kendaraan bermotor dengan nomor BPKB yang telah disebutkan diatas untuk diserahkan kepada Penggugat. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|