Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Bil PT YAMAHA MUSICAL PRODUCTS INDONESIA 1.Agus Yulianto
2.Dina Suryani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT YAMAHA MUSICAL PRODUCTS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhajir Riduwan, S.H., M.H.PT YAMAHA MUSICAL PRODUCTS INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Agus Yulianto
2Dina Suryani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM SITA JAMINAN
1.    Mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan PENGGUGAT.
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 2 (dua) bidang tanah dengan Sertifikat yaitu:
1)    Sertipikat Hak Milik Nomor : 01327 dengan Surat Ukur Nomor 01283/SLADI/2019, tanggal 23-07-2019, seluas 2067 M?2; (dua ribu enam puluh tujuh meter persegi), tertulis atas nama AGUS YULIANTO;
2)    Sertipikat Hak Milik Nomor : 01328 dengan Surat Ukur Nomor 01285/SLADI/2019, tanggal 23-07-2019, seluas 1057 M?2; (seribu lima puluh tujuh meter persegi), tertulis atas nama AGUS YULIANTO;
DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan tertanggal 06 Juni 2025 yang dibuat oleh PARA TERGUGAT dengan PENGGUGAT;
3.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan tertanggal 06 Juni 2025;
4.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan kekurangan pinjaman sebesar Rp. 1.631.596.520,- (satu miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah) seketika dan sekaligus;
5.    Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap Jaminan tanah dengan Sertifikat yaitu:
1)    Sertipikat Hak Milik Nomor : 01327 dengan Surat Ukur Nomor 01283/SLADI/2019, tanggal 23-07-2019, seluas 2067 M?2; (dua ribu enam puluh tujuh meter persegi), tertulis atas nama AGUS YULIANTO;
2)    Sertipikat Hak Milik Nomor : 01328 dengan Surat Ukur Nomor 01285/SLADI/2019 tanggal 23-07-2019, seluas 1057 M?2; (seribu lima puluh tujuh meter persegi), tertulis atas nama AGUS YULIANTO;
Yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Malang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pembayaran kepada PENGGUGAT;
6.    Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau  

Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Kelas 1A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak