Petitum |
DALAM SITA JAMINAN
1. Mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan PENGGUGAT.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 2 (dua) bidang tanah dengan Sertifikat yaitu:
1) Sertipikat Hak Milik Nomor : 01327 dengan Surat Ukur Nomor 01283/SLADI/2019, tanggal 23-07-2019, seluas 2067 M?2; (dua ribu enam puluh tujuh meter persegi), tertulis atas nama AGUS YULIANTO;
2) Sertipikat Hak Milik Nomor : 01328 dengan Surat Ukur Nomor 01285/SLADI/2019, tanggal 23-07-2019, seluas 1057 M?2; (seribu lima puluh tujuh meter persegi), tertulis atas nama AGUS YULIANTO;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan tertanggal 06 Juni 2025 yang dibuat oleh PARA TERGUGAT dengan PENGGUGAT;
3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan tertanggal 06 Juni 2025;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan kekurangan pinjaman sebesar Rp. 1.631.596.520,- (satu miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah) seketika dan sekaligus;
5. Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap Jaminan tanah dengan Sertifikat yaitu:
1) Sertipikat Hak Milik Nomor : 01327 dengan Surat Ukur Nomor 01283/SLADI/2019, tanggal 23-07-2019, seluas 2067 M?2; (dua ribu enam puluh tujuh meter persegi), tertulis atas nama AGUS YULIANTO;
2) Sertipikat Hak Milik Nomor : 01328 dengan Surat Ukur Nomor 01285/SLADI/2019 tanggal 23-07-2019, seluas 1057 M?2; (seribu lima puluh tujuh meter persegi), tertulis atas nama AGUS YULIANTO;
Yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Malang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pembayaran kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau
Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Kelas 1A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|