Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2026/PN Bil KHUSNUL KHOTIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2026/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHUSNUL KHOTIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
  2. Memberi Ijin Kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang tua Anak Pemohon yaitu DINDA AYU SORAYA yang bernama Ayah ABDUL KHAMID yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3514-LT-18082021-0020 Kartu Keluarga nomor : 3514232512100012 agar diubah menjadi Lahir dari seorang Ibu bernama KHUSNUL KHOTIMAH berdasarkan pada Surat Keterangan Kelahiran nomor : 472.11/0086/LD/35.1423.2001/2026 dan Surat Keterangan nomor : 470/410/424.318.2.01/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sadengrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan;
  3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri Bangil ini kepada Pejabat dan Instansi yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan Pencatatan perbaikan penulisan nama Orang tua Anak Pemohon yaitu DINDA AYU SORAYA;
  4. Membebankan biaya perkara ini pada Pemohon menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak