| Dakwaan |
--------------Bahwa Terdakwa FAISAL AMIRIL AKBAR Bin RUSTAM EFFENDI pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB, pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekria pukul 15.45 WIB, dan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam rentang waktu antara bulan Desember Tahun 2025 sampai dengan bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk antara tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam hal/keadaan sebagai berikut: -
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dengan mengendarai 1 ( satu ) Unit Kendaraan sepeda motor Honda Beat No Pol L-6681-UC menuju ke kantor sementara PT DARIA PRATAMA MANDIRI yang beralamat di Ds Tejowangi Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan berniat untuk mengambil alat pemancar sinyal wifi yang ada di teras kantor. Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa langsung menuju ke teras halaman kantor PT DARIA PRATAMA MANDIRI di mana terdapat tumpukan kardus berisi alat pemancar sinyal wifi. Kemudian terdakwa mengambil 5 (lima) kardus masing-masing berisi 20 (dua puluh) unit alat pemancar sinyal wifi lalu terdakwa menaikkan kardus-kardus tersebut ke atas sepeda motor milik terdakwa dan mengikatnya menggunakan tali. Selanjutnya terdakwa segera meninggalkan kantor membawa kardus-kardus berisi alat pemancar wifi tersebut untuk dijual. Adapun terdakwa berhasil menjual alat pemancar wifi hasil curian tersebut kepada orang yang tidak dikenal melalui media sosial facebook dan menjualnya secara COD (Cash On Delivery) dengan harga per unit senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang diperoleh terdakwa dari menjual 2 (dua) kardus alat pemancar sinyal wifi yakni senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa kembali melakukan pencurian alat pemancar wifi milik PT DARIA PRATAMA MANDIRI yang kedua kalinya dengan cara terdakwa dengan mengendarai 1 ( satu ) Unit Kendaraan sepeda motor Honda beat No Pol L-6681-UC menuju ke kantor sementara PT DARIA PRATAMA MANDIRI yang beralamat di Ds Tejowangi Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa langsung menuju ke teras halaman kantor PT DARIA PRATAMA MANDIRI. Kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) kardus masing-masing berisi 20 (dua puluh) unit alat pemancar sinyal wifi lalu terdakwa menaikkan kardus-kardus tersebut ke atas sepeda motor milik terdakwa dan mengikatnya menggunakan tali. Selanjutnya terdakwa segera meninggalkan kantor membawa kardus-kardus berisi alat pemancar wifi tersebut untuk dijual. Adapun terdakwa berhasil menjual alat pemancar wifi hasil curian tersebut kepada orang yang tidak dikenal melalui media sosial facebook dan menjualnya secara COD (Cash On Delivery) dengan harga per unit senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang diperoleh terdakwa dari menjual 3 (tiga) kardus alat pemancar sinyal wifi yakni senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekria pukul 15.45 WIB terdakwa kembali melakukan pencurian alat pemnacar wifi milik PT DARIA PRATAMA MANDIRI yang ketiga kalinya dengan cara terdakwa dengan mengendarai 1 ( satu ) Unit Kendaraan sepeda motor beat No Pol L-6681-UC menuju ke kantor sementara PT DARIA PRATAMA MANDIRI yang beralamat di Ds Tejowangi Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa langsung menuju ke teras halaman kantor PT DARIA PRATAMA MANDIRI. Kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) kardus masing-masing berisi 20 (dua puluh) unit alat pemancar sinyal wifi lalu terdakwa menaikkan kardus-kardus tersebut ke atas sepeda motor milik terdakwa dan mengikatnya menggunakan tali. Selanjutnya terdakwa segera meninggalkan kantor membawa kardus-kardus berisi alat pemancar wifi tersebut untuk dijual. Adapun terdakwa berhasil menjual alat pemancar wifi hasil curian tersebut kepada orang yang tidak dikenal melalui media sosial facebook dan menjualnya secara COD (Cash On Delivery) dengan harga per unit senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang diperoleh terdakwa dari menjual 2 (dua) kardus alat pemancar sinyal wifi yakni senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.15 Wib terdakwa kembali melakukan pencurian alat pemnacar wifi milik PT DARIA PRATAMA MANDIRI yang keempat kalinya dengan cara terdakwa dengan mengendarai 1 ( satu ) Unit Kendaraan sepeda motor beat No Pol L-6681-UC menuju ke kantor sementara PT DARIA PRATAMA MANDIRI yang beralamat di Ds Tejowangi Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa langsung menuju ke teras halaman kantor PT DARIA PRATAMA MANDIRI. Kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) kardus masing-masing berisi 20 (dua puluh) unit alat pemancar sinyal wifi lalu terdakwa menaikkan kardus-kardus tersebut ke atas sepeda motor milik terdakwa dan mengikatnya menggunakan tali. Selanjutnya terdakwa segera meninggalkan kantor membawa kardus-kardus berisi alat pemancar wifi tersebut untuk dijual. Adapun terdakwa berhasil menjual alat pemancar wifi hasil curian tersebut kepada orang yang tidak dikenal melalui media sosial facebook dan menjualnya secara COD (Cash On Delivery) dengan harga per unit senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang diperoleh terdakwa dari menjual 2 (dua) kardus alat pemancar sinyal wifi yakni senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil alat pemancar wifi milik PT. DARIA PRATAMA MANDIRI adalah untuk membayar pinjaman online milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengambil alat pemancar wifi milik PT. DARIA PRATAMA MANDIRI tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya dan akibat perbuatan terdakwa PT. DARIA PRATAMA MANDIRI mengalami kerugian materiil kurang lebih senilai Rp 48.000.000,- ( empat puluah delapan juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------
|