Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Bth/2023/PN Bil PT CRESTEC Indonesia PT. TATA CIPTA MULTIKARYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 38/Pdt.Bth/2023/PN Bil
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CRESTEC Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putri Mega Citakhayana,S.H.PT CRESTEC Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. TATA CIPTA MULTIKARYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YIYESTA NDARU ABADI,S.H.,M.HPT. TATA CIPTA MULTIKARYA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa PEMBANTAH  adalah PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik;

3.    Menyatakan PEMBANTAH telah melaksanakan Putusan PN Pasuruan No.12/ Pdt.G/2016/PN Psr jo. No. 124/PDT/2017/PT Sby jo. No. 748 K/PDT/2019 terkait Putusan Mahkamah Agung No. 749K/Pdt/2019 secara sukarela dengan melakukan pembayaran sejumlah Rp. 399.462.940 sehingga atas Putusan tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi;

4.    Menyatakan Permohonan Eksekusi Pemohon Eksekusi (in casu TERBANTAH) terhadap benda tetap milik PEMBANTAH berdasarkan Putusan No.12/ Pdt.G/2016/PN Psr jo. No. 124/PDT/2017/PT Sby jo. No. 748 K/PDT/2019 terkait Putusan MA No. 749K/Pdt/2019 tidak sah dan tidak berharga;


5.    Menyatakan bahwa Sita Eksekusi berdasarkan Surat Panggilan Teguran (Aanmaning) No. 1/PDT.EKS/2020/PN.PSR, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan No. 1/Pdt.Eks/2020/PN.Psr jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil No. 1/Pen.Sita.Eks.Del/2021/PN.Bil sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No.1/Pen.Sita.Eks.Del/2021/PN.Bil bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya wajib dicabut dan dibatalkan.
 
6.    Menetapkan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan No. 1/Pdt.Eks/2020/PN.Psr dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil No. 1/Pen.Sita.Eks.Del/2021/PN.Bil terhadap putusan:
-    Pengadilan Negeri Pasuruan No. 12/Pdt.G/2016/Pn.Psr tertanggal 17 Nopember 2016;
-    Pengadilan Tinggi Surabaya No. 124/PDT/2017/PT.SBY tertanggal 24 Mei 2017;
-    Mahkamah Agung No. 749 K/PDT/2019 tertanggal 24 April 2019.
Tidak dapat dilaksanakan (Non-Executable) dan demi hukum wajib untuk dihentikan.
 
7.    Membebaskan PEMBANTAH dari segala bentuk pertanggung jawaban hukum atas pelaksanaan Teguran (Aanmaning) dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Kelas 1B No. 1/Pen.Sita.Eks.Del/2021/PN.Bil jo. No. 1/Pdt.Eks/2020/PN.Psr jo. Nomor: 12/Pdt.G/2016/PN.Psr jo. No. 124/PDT/2017/PT.SBY jo. No. 749 K/PDT/2019 - 27 April 2021 terhadap putusan:
-    Pengadilan Negeri Pasuruan No. 12/Pdt.G/2016/Pn.Psr – 17 Nopember 2016;
-    Pengadilan Tinggi Surabaya No. 124/PDT/2017/PT.SBY – 24 Mei 2017;
-    Mahkamah Agung No. 749 K/PDT/2019 – 24 April 2019.
 
8.    Memerintahkan kepada Juru sita dan atau Panitera atau pihak ditunjuk untuk menarik sita ke posisi semula dan atau melakukan Angkat Sita Eksekusi (Executorial Beslag) atau  istilah lain “Pengangkatan Sita” terhadap barang tidak bergerak berupa:
Bangunan gudang sebagaimana tercantum pada Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 (Luas 2.837 m2) yang terletak di jalan Rembang Industri II/14 Kawasan Industri PIER, Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas sebagai-berikut:
-    Utara    : Gudang milik PIER. ---------------------------------------------------------
-    Timur    : Jalan Raya Rembang Industri II. -------------------------------------------
-    Selatan    : PT. STG / United Tobbaco Pressecing. -----------------------------------
-    Barat    : Bangunan / Gudang milik PT. Crestec. -----------------------------------
 
9.     Menghukum TERBANTAH untuk membayar segala biaya perkara.


10.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun diajukan verzet, bantahan, banding, ataupun kasasi.


Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak