| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon ;
- Menyatakan sah secara hokum ganti nama anak para pemohon dari nama AUFA AINAZ ZANNAH FIRDAUSIN NISAK, lahir di Pasuruan, pada tanggal 31-10-2014 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3514-LU-24122014-0004 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan tanggal 29-12-2014 diganti dengan nama AUFA AINAL JANNAH;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bangil agar segera mengirimkan turunan resmi dari penetapan ganti nama anak pemohon tersebut ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya permohonan ini;
|