| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk menambah nama anak Para Pemohon yang tertulis MUHAMMAD SAIFUDDIN yang tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3514-LT-05072022-0180 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan pada tanggal 06-07-2022 milik anak para Pemohon; dan Kartu Keluarga nomor : 3514210906210001 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan pada tanggal 19-10-2023; untuk diubah menjadi MUHAMMAD SAIFUDDIN HAMDANI berdasarkan Surat Keterangan Beda Nama Nomor : 470/424/424.310.2.08/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala desa Sumberanyar Kecamatan Nguling, Surat Keterangan Lahir dari desa Nomor : 470 /426/424. 310.2.08/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala desa Sumberanyar Kecamatan Nguling milik anak Para Pemohon;
3. Memberi Ijin kepada Para Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri Bangil ini kepada Pejabat dan Instansi yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan Pencatatan penambahan penulisan nama anak Para Pemohon;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|