Dakwaan |
Bahwa is terdakwa MUHAMMAD YANI Bin ABDUL MU’IN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di SPBU 54.671.04 yang berkedudukan di Jl. Raya Surabaya-Malang termasuk Ds. Sengonagung Kec. Purwosari Kab. Pasuruan, di SPBU 54.671.39 yang berkedudukan di Jl. Raya Surabaya-Malang termasuk Ds. Sengonagung Kec. Purwosari Kab. Pasuruan, dan di SPBU 54.671.33 yang berkedudukan di Jl. Raya Surabaya-Malang termasuk Ds.Purwosari Kec. Purwosari Kab. Pasuruan. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan /atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
|