Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Bil TATIK SUWARTIATUN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLDA JAWA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TATIK SUWARTIATUN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLDA JAWA TIMUR
Advokat
Petitum Permohonan
  1.  Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Laporan Polisi Nomor Lp-B/741/IX/RES.1.9/2020/SPKT Polda Jatim tanggal 23 September 2020 adalah sah dan berdasar menurut hukum dan oleh karena nya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/1642/XI/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 5 November 2024 yang diterbitkan oleh Termohon terkait peristiwa Tindak pidana sebagaimana dimaksut dalam pasal 266 KUHP Jo.pasal 55 ayat (1) KUHP adalah sah dan berdasar atas hukum dan oleh karena nya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan surat yang diterbitkan oleh Termohon berupa Surat Nomor B/1977/SP2HP-10/IX/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 8 September tentang pemberitahuan Penghentian Penyidikan adalah tidak Sah, tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  5. Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh Termohon berupa surat nomor S.Tap/100/IX/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tanggal 8 September 2025 tentang penghentian Penyidikan adalah tidak sah , tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Memerintahkan kepada Termohon Untuk Menerbitkan surat Pencabutan Penghentian Penyidikan atas laporan Polisi Lp-B/741/IX/RES.1.9/2020/SPKT Polda Jatim tanggal 23 september 2020.
  7. Memerintahkan Termohom untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan atas laporan polisi Lp-B/741/IX/RES.1.9/2020/SPKT Polda Jatim tanggal 23 september 2020.
  8. Memerintahkan Termohon untuk segera mengirim berkas perkara ke JPU untuk dilanjutkan keproses penuntutan;
  9. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Penahanan terhadap Para Tersangka (Imron Rosyadi, Drs Choiri MS, Fanani BE) karena dikawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi, melakukan upaya upaya yang melanggar hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya