Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan Ganti Nama Orang Tua atas nama Ayah Pemohon yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3514120101990599 ( baris 2 kolom 14 ) atas nama ANISWATI bin MESRAN diganti menjadi ANISWATI bin MISRAN sesuai dengan yang tertera pada Kartu Keluarga ( KK ) Milik Saudara Kandung Pemohon dengan Nomor : 3514172010081139, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar ( SD ) dengan Nomor : No. 04 OA oa 389183, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama ( SMP ) dengan Nomor : No. 04 OB ob 0787052, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas ( SMEA ) Jurusan : Tata Usaha dengan Nomor : 04 OC os 0019332, Kutipan Akta Kematian Milik Ayah Pemohon dengan Nomor : 3575-KM-23082022-0011, Surat Keteragan Kelahiran dengan Nomor : 474/33/424.303.2.07/III/2024, dan Surat Keterangan BIN dan Tanggal Lahir dengan Nomor : 470/177/424.303.207/IV/2024;
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian nama Orangtua Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono). |