Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2024/PN Bil ANISWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2024/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANISWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi  izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan Ganti Nama Orang Tua atas nama Ayah Pemohon yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3514120101990599 ( baris 2 kolom 14 ) atas nama ANISWATI bin MESRAN diganti menjadi ANISWATI bin MISRAN sesuai dengan yang tertera pada Kartu Keluarga ( KK ) Milik Saudara Kandung Pemohon dengan Nomor : 3514172010081139, Surat Tanda Tamat  Belajar Sekolah Dasar ( SD ) dengan Nomor : No. 04 OA oa 389183, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama ( SMP ) dengan Nomor : No. 04 OB ob 0787052, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas ( SMEA ) Jurusan : Tata Usaha dengan Nomor : 04 OC os 0019332, Kutipan Akta Kematian Milik Ayah Pemohon dengan Nomor : 3575-KM-23082022-0011,  Surat Keteragan Kelahiran dengan Nomor : 474/33/424.303.2.07/III/2024, dan Surat Keterangan BIN dan Tanggal Lahir dengan Nomor : 470/177/424.303.207/IV/2024;
  3. Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian nama Orangtua Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak