Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2020/PN Bil | NUNUK SUPRIYANTI | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT PASURUAN KOTA Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR POHJENTREK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2020/PN Bil | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Sep. 2020 | ||||
Nomor Surat | --- | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tidak sah berkas penyidikan tindak pidana atas nama Pemohon yang dibuat Termohon; 3. Menyatakan tidak sah, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.kap/9/IX /2020 /U.Reskrim/Sek Pohjentrek, tanggal 11 September 2020; 4. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.han/8/IX/2020/ U.Reskrim/Sek Pohjentrek, tanggal 11 September 2020; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon demi hukum dari tahanan Kepolisian Resor Pasuruan Kota atau rumah tahanan lainnya, tanpa syarat apapun; 6. Menghukum Termohon untuk memberikan ganti kerugian moril dan materiil atas tindakan Termohon yang dialami Pemohon total sebanyak Rp.135.000.000,-(serratus tiga puluh lima juta rupiah); 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon sebagaimana harkat martabatnya seperti semula 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang dibebankan dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |