Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan untuk perbaikan nama Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Milik Pemohon dengan Nomor : 42/1983 atas nama MARIA MARETNA SARI diganti menjadi MARIA MARETNASARI sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3573044103830014, Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3514130307230001 ( baris 2 kolom 1 ), Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 0514/57/VIII/2020, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar ( SD ) dengan Nomor : No. 04 OA oa 0226652, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ( SLTP ) dengan Nomor : No. 04 OA oa 0296153, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun Kelompok Teknologi dan Industri Program Studi Kimia Industri dengan Nomor : No 04 Mk 0156587, Ijazah Departemen Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor : 044/2003, Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 474.1/106/424.302.1.02/2024 dan Surat Keterangan Beda Nama dengan Nomor : 470/104/424.302.1.02/2024;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menyampaikan dan/atau memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk didaftarkan pada register Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon,
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |