Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
113/Pid.B/2024/PN Bil | 1.REYGA JELINDO,S.H,. 2.RELA PUTRI TRIANINGSIH,S.H,. |
KHOIRI Alias SATIR Bin REBAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 113/Pid.B/2024/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 626/M.5.41/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa terdakwa KHOIRI alias SATIR Bin REBAN pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Blimbing RT04 RW04, Desa Palerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil, “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut rumusan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ATAU KEDUA: Bahwa terdakwa KHOIRI alias SATIR Bin REBAN pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Blimbing RT04 RW04, Desa Palerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil, “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut rumusan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ATAU KETIGA : Bahwa KHOIRI alias SATIR Bin REBAN pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Blimbing RT04 RW04, Desa Palerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil, Telah melakukan “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut rumusan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ATAU KEEMPAT : Bahwa KHOIRI alias SATIR Bin REBAN pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Blimbing RT04 RW04, Desa Palerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil, Telah melakukan “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Penganiayaan mengakibatkan Mati” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut rumusan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |