Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
- Menyatakan Akta Jual Beli Beli No. 147/ Kec. Tutur /2013, Batal Demi Hukum.
- Menyatakan Akta Jual Beli No. Nomer 165/ Kec. Tutur/ 2018, adalah Sah dan Sesuai Dengan Hukum.
- Menghukum Tergugat, Turut tergugat I, untuk secara tanggung Renteng menganti kerugian Penggugat.selama ini yaitu :
Matriil sebesar : Rp. 5.000. 000,- (Lima Juta Rupiah) X 10 Tahun = Rp. 50. 000,000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah)
Immatriil Sebesar : Rp. 500. 000. 000,- (Lima Ratus Juta Rupiah ).
Sebagaimana dalam Posita Tersebut diatas.
- Memerintahkan Tergugat II untuk Mengeluarkan Pemberitahuan Pembatalan AJB No. 147 / Kec. Tutur/ 2013
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat 1 dan Turut tergugat II, untuk dapat mentaati Putusan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Subsidier.
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil adilnya. ET- AQUO- AT BONO.
|