1. Menyatakan Permohonan Eskusi yang diajukan oleh PT. Radin Mitra Lestari (Terlawan) dan teguran/peringatan (aanmaning) atas obyek milik PT. Friendship Asia Raya melalui Pengadilan Negeri Bangil adalah tidak tepat / salah alamat dan tidak beralasan;
2. Menyatakan Bahwa Pengadilan Negeri Bangil tidak berwenang dalam melakukan Eksekusi dan memberikan teguran/peringatan (aanmaning) atas obyek milik PT. Friendship Asia Raya dan yang berwenang dalam perkara ini adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri surabaya;
3. Bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang benar ;
4. Membatalkan Permohonan Eksekusi dan teguran/peringatan (aanmaning) yang diajukan PT. Radin Mitra Lestari melalui Pengadilan Negeri Bangil ;
5. Membebankan TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya Perkara;
|