Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2023/PN Bil TIM KURATOR PT. FRIENDSHIP ASIA RAYA DAN M. DJUASDJAN (DALAM PAILIT) PT. RADIN MITRA LESTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2023/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 12 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIM KURATOR PT. FRIENDSHIP ASIA RAYA DAN M. DJUASDJAN (DALAM PAILIT)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M TARMIZI DJUNAID, S.H.TIM KURATOR PT. FRIENDSHIP ASIA RAYA DAN M. DJUASDJAN (DALAM PAILIT)
Tergugat
NoNama
1PT. RADIN MITRA LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1OOD CHRISWORO, SH. MH.PT. RADIN MITRA LESTARI
2NUNUNG NURHADIPT. RADIN MITRA LESTARI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menyatakan Permohonan Eskusi yang diajukan oleh PT. Radin Mitra Lestari (Terlawan) dan teguran/peringatan (aanmaning) atas obyek milik PT. Friendship Asia Raya melalui Pengadilan Negeri Bangil adalah tidak tepat / salah alamat dan tidak beralasan;

2.    Menyatakan Bahwa Pengadilan Negeri Bangil tidak berwenang dalam melakukan Eksekusi dan memberikan teguran/peringatan (aanmaning)  atas obyek milik PT. Friendship Asia Raya dan yang berwenang dalam perkara ini adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri surabaya;

3.    Bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang benar ;

4.    Membatalkan Permohonan Eksekusi dan teguran/peringatan (aanmaning) yang diajukan PT. Radin Mitra Lestari melalui Pengadilan Negeri Bangil ;

5.    Membebankan TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya Perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak