Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2018/PN Bil Tn. BITONO bin SUPARDI KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JATIM Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KAB. PASURUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2018/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 21 Jun. 2018
Nomor Surat 21-2/P/SAZ & P/VI/2018
Pemohon
NoNama
1Tn. BITONO bin SUPARDI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JATIM Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KAB. PASURUAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa terlebih dahulu Pemohon paparkan mengenai kapasitas Pemohon terhadap perkara pidana aquo yakni :

  • Pemohon adalah sebagai Kepala Desa Desa Lebak Rejo Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan semenjak tahun 2016 yang saat itu diadakan pemilihan langsung dan sebagaimana surat keputusan Bupati Pasuruan
  • Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa disebutkan bahwa:

Pasal 1 angka 5

  • Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pasal 1 angka6

  • Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pasal 1 angka 7:

  • Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pihak Dipublikasikan Ya