Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Bil EKO BUDIONO, S.H., M.H. 1.YUDI RUKMINTO disebut juga YUDY RUKMINTO
2.RUDY EKA CHANDRA
3.DEDDY IRAWAN
4.PUNGKY BAMBANG EFENDI
5.YOHANES EFFENDY
6.ELIZABETH FEBRIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO BUDIONO, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zakiyah Rahmah, S.HEKO BUDIONO, S.H., M.H.
2WINDA AYU SABRINA, A.Md., S.H.EKO BUDIONO, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1YUDI RUKMINTO disebut juga YUDY RUKMINTO
2RUDY EKA CHANDRA
3DEDDY IRAWAN
4PUNGKY BAMBANG EFENDI
5YOHANES EFFENDY
6ELIZABETH FEBRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PASURUAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 886.540.000,00
Petitum

1.    Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bangil berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara ini;
3.    Menyatakan SURAT PERJANJIAN FEE DAN SUKSES FEE Tertanggal 30 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani diatas meterai oleh Almarhum Sonny Cahyadi adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara hukum;
4.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5.    Menghukum Para Tergugat selaku Ahli Waris Almarhum Sonny Cahyadi secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar                              Rp. 386.540.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil;
6.    Menghukum Para Tergugat selaku Ahli Waris Almarhum Sonny Cahyadi secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil yang diderita Penggugat sebesar                          Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil;
7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik Para Tergugat berupa :
1)    Tanah dan Bangunan PT. Best Catering Service yang terletak di Jl. Melati No. 10, RT/RW : 001/001, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan – Bangil;
2)    Tanah dan Bangunan yang terletak di Gunung Sari Indah J No. 7, RT/RW : 001/007, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya;
8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa dalam Perkara No. : 23/Pdt.G/2015/PN.Bil jo. No. : 652/PDT/2016/PT.SBY jo. No. : 2195 K/Pdt/2017, berupa tanah dan bangunan (ruko) yang terletak di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1184 / Desa Petungasri atas nama Iskak;
9.    Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini, dan tidak melakukan segala perbuatan hukum apapun atas objek sita jaminan berupa :
1)    Tanah dan Bangunan PT. Best Catering Service yang terletak di Jl. Melati No. 10, RT/RW : 001/001, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan – Bangil;
2)    Tanah dan Bangunan yang terletak di Gunung Sari Indah J No. 7, RT/RW : 001/007, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya;
3)    Tanah dan bangunan (ruko) yang terletak di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1184 / Desa Petungasri atas nama Iskak;
Sampai dengan hak Penggugat dipenuhi oleh Para Tergugat;
10.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak perkara ini diputus oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara ini;
11.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
12.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini;

ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya (Ex aequoet bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak