| Dakwaan |
Pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026, sekira jam 15.00 Wib, di sebuah toko di Lingk. Pesangggrahan, Kel. Prigen, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan, mendapat perintah untuk melaksanakan Operasi Pekat Semeru penjual miras tanpa ijin di Wilayah Hukum Polres Pasuruan, Selanjutnya petugas mendapatkan satu orang, sewaktu melakukan operasi satu orang tersebut menjual miras tanpa ijin, Selanjutnya barang bukti beserta dengan tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Prigen guna Penyidikan dan selanjutnya diteruskan ke Pengadilan untuk sidang Tipiring. |