| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit No. 0010/PHT/PAP/VI/2025 tertanggal 11 Juni 2025
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); sekaligus dan seketika, atau
- Pengajuan lelang dengan pengikatan APHT terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 2708 M2 yang berlokasi di Desa Kalipucang Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan dengan Sertipikat Hak Milik No. 00143/Kalipucang, atas nama : Anik Indayani ( Tergugat ); SAH dan BERHARGA;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|