Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Bil PT.BPR KOTA PASURUAN (Perseroda) 1.PURNOMO
2.MARIYAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR KOTA PASURUAN (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PURNOMO
2MARIYAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.009.636,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I & II adalah wanprestasi atas  perjanjian kredit Nomor No. 000228/VII/2018 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;

3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.009.636,- ( lima puluh tujuh juta sembilan ribu enam ratus tiga puluh enam rupia). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagai mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.

5. Menghukum tergugat untuk melakukan penyerahan agunan kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data sebagai berikut :      

No. SHM  : 00376

No. S.U.   : 00278/Tambaksari/2016

Tgl. S.U.  : 09/05/2016

Luas         : 56 M2

Letak        : Tambaksari, Kraton, Pasuruan

Atas Nama : MARIYAM                      

6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak