| Dakwaan |
----------- Bahwa ia terdakwa WAHYU PERMADI BIN NGADIONO bersama-sama dengan Saksi IDAM CHOLID
Bin (Alm) SUKARTO (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dusun Dayu Desa/Kelurahan Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang berwenang mengadili, melakukan tindak “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika pidana Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I” jenis shabu dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 16.00 WIB Saksi IDAM CHOLID (dituntut dalam berkas perkara terpisah) datang ke kos terdakwa di Dusun Wringinanom Desa/Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, kemudian Saksi IDAM CHOLID mengajak terdakwa untuk patungan membeli Narkotika jenis Sabu yang nantinya akan dijual kembali, dikarenakan sebelumnya terdakwa dan Saksi IDAM CHOLID lumayan sering melakukan hal tersebut, maka terdakwa setuju dengan ajakan Saksi IDAM CHOLID, kemudian sekira pukul 22.00 WIB di hari yang sama, Saksi IDAM CHOLID menghubungi temannya yang terdakwa tidak kenal menggunakan HP milik Saksi IDAM CHOLID, dengan maksud akan membeli Sabu sebanyak 1 (satu) gram, selanjutnya terdakwa diminta oleh Saksi IDAM CHOLID untuk transfer uang pembelian Sabu sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana saat itu Saksi IDAM CHOLID menyerahkan uang cash kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000,-,(empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa sendiri pergi ke agen setor tunai untuk top up saldo aplikasi DANA, saat itu terdakwa menambahkan uang dari pembayaran sabu tersebut sebesar Rp. 550.000,-,(lima rtaus lima puluh ribu rupiah) sehingga total terkumpul Rp. 950.000,-, (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah terdakwa mentransfer uang pembelian sabu kepada teman Saksi IDAM CHOLID, terdakwa kembali ke kos terdakwa, sekira pukul 22.00 WIB Saksi IDAM CHOLID, Saksi IDAM CHOLID sempat mengatakan kepada terdakwa bahwasanya akan mengambil sabu tersebut, sementara terdakwa menunggu di kos terdakwa, sekira pukul 22.30 WIB Saksi IDAM CHOLID kembali ke kos terdakwa dengan membawa 1 (satu) poket sabu, selanjutnya terdakwa dan Saksi IDAM CHOLID memecah sabu tersebut menjadi poketan kecil sebanyak 15 (lima belas) poket, 8 (delapan) poket terdakwa bawa, dan 7 (tujuh)
poket lainnya dibawa Saksi IDAM CHOLID, dengan cara memasukan ke dalam plastic klip kosong, untuk beratnya terdakwa kira – kira.
-
- Bahwa terdakwa bersama dengan Saksi IDAM CHOLID membeli Narkotika jenis sabu secara bersama atau secara patungan, untuk pastinya terdakwa lupa, terdakwa patungan dengan Saksi IDAM CHOLID semenjak awal bulan Desember 2025, dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026.
- Bahwa terdakwa sudah menjual sabu tersebut kepada Sdr. KLEWANG (DPO) yang mengaku beralamat di daerah Desa/Kelurahan Kebonwaris Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, awalnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. KLEWANG (DPO) melalui chat whatsapp dengan maksud menawarkan Narkotika jenis sabu, saat itu Sdr. KLEWANG (DPO) setuju dan memesan sabu kepada terdakwa seharga Rp. 150.000,-, kemudian terdakwa meminta Sdr. KLEWANG (DPO) untuk datang ke kos terdakwa, sekira pukul 09.00 WIB Sdr. KLEWANG (DPO) datang ke kos terdakwa, saat itu dilakukan transaksi jual beli di kos terdakwa, terdakwa menyerahkan sebanyak 1 poket sabu dengan berat terdakwa kita – kira saja, dan Sdr. KLEWANG (DPO) membayar cash kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,-, setelah mendapatkan sabu tersebut Sdr. KLEWANG (DPO) pulang, untuk 2 poket lainnya terdakwa gunakan sendiri, sehingga tersisa 5 poket dari 8 poket sabu yang terdakwa bawa ketika dipecah bersama Saksi IDAM CHOLID.
- Bahwa terdakwa menjual poketan sabu tersebut antara harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan informasi masyarakat, saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH yang masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Pasuruan memperoleh informasi dari Masyarakat telah terjadi tindak pidana narkotika di wilayah Desa/Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, kemudian saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa WAHYU PERMADI sedang bersama teman terdakwa Saksi IDAM CHOLID di kos terdakwa yang beralamat di Dusun Wringinanom Desa/Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastic yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat NETTO masing – masing 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram, 0,046 (nol koma nol empat enam) gram, 0,044 (nol koma nol empat empat) gram, 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram, 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram sehingga total berat NETTO 0,3 (nol koma tiga) gram, dan 1 (satu) buah HP merek VIVO warna putih dengan kartu XL nomor 087825389318, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk terdakwa jual Kembali dan mendapatkan keuntungan, dan Sebagian narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri No. LAB
: 00473 / NNF / 2026 tanggal 28 Januari 2026, barang bukti dengan nomor:
00244 / 2026 / NNF s.d 00248 / 2026 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfina, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa WAHYU PERMADI BIN NGADIONO bersama-sama dengan Saksi IDAM CHOLID
Bin (Alm) SUKARTO (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Desa/Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, jenis shabu dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
-
- Bahwa berdasarkan informasi masyarakat, saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH yang masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Pasuruan memperoleh informasi dari Masyarakat telah terjadi tindak pidana narkotika di wilayah Desa/Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, kemudian saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa WAHYU PERMADI sedang bersama teman terdakwa Saksi IDAM CHOLID di kos terdakwa yang beralamat di Dusun Wringinanom Desa/Kelurahan
Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastic yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat NETTO masing – masing 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram, 0,046 (nol koma nol empat enam) gram, 0,044 (nol koma nol empat empat) gram, 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram, 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram sehingga total berat NETTO 0,3 (nol koma tiga) gram, dan 1 (satu) buah HP merek VIVO warna putih dengan kartu XL nomor 087825389318, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Bahwa terdakwa yang menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa
- Bahwa berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri No. LAB
: 00473 / NNF / 2026 tanggal 28 Januari 2026, barang bukti dengan nomor:
00244 / 2026 / NNF s.d 00248 / 2026 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfina, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |