|
-------Bahwa TerdakwaAHMAD HIDAYAT Bin SUWARSO pada hari Selasa tanggal 18November 2025 sekira pukul 15.00WIBatau pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat di Garasi PT. GALENA PERKASA yang beralamat di Desa Karangjati, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan dari PT. GALENA PERKASA yang terletak di Pondok Mutiara BGA2 Sidoarjodengan tugas dan tanggungjawab sebagai Driver (sopir) kendaraan operasional perusahaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 004/ GP-PK/ 08/ 2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. RIJA ARIYANDI selaku Pool Manager PT. GALENA PERKASA KARAWANG (Pihak Pertama) dan Terdakwa AHMAD HIDAYAT selaku Karyawan (Pihak Kedua).
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa sedang berada di Garasi PT. GALENA PERKASA yang beralamat di Desa Karangjati, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, kemudian saksi PARIJO yang juga merupakan karyawan PT. GALENA PERKASA sebagai Transport Planner menghubungi Terdakwa dengan maksud memerintahkan Terdakwa untuk memuat barang milik PT. UPA yang berada di Jombang dan mengirimkannya ke Karawang dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U dengan noka : MJEFL8JWKCJG18375 Nosin : J08EUGJ33897 warna hijau milik PT. GALENA PERKASA, selanjutnya Terdakwa menerima surat DO (Delivery Order)/ Surat Jalan dari saksi PARIJO, lalu sebelum Terdakwa keluar dari garasi PT. GALENA PERKASA tersebut, timbul niat Terdakwa untuk membawa kabur 1 (satu) unit Truk merk HINO FL-235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U tanpa sepengetahuan maupun seizin dari PT. GALENA PERKASA.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U keluar dari garasi PT. GALENA PERKASA menuju ke Jombang untuk memuat barang PT. UPA. Setelah sampai di Jombang dan sudah selesai muat barang ke dalam truk tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 Terdakwa berangkat mengantarkan barang PT. UPA menuju ke Karawang. Lalu pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 Terdakwa sampai di Karawang dan melakukan bongkar muat barang tersebut. Setelah itu, Terdakwa seharusnya kembali ke garasi PT. GALENA PERKASA yang berada di daerah Karawang, namun tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. GALENA PERKASA, Terdakwa membawa 1 (satu) unit Truk merk HINO FL-235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U tersebut menuju ke daerah Cilegon, sesampainya di Cilegon Terdakwa menemui istri Terdakwa serta pada saat itu juga Terdakwa mengganti nomor telepon milik Terdakwa dengan tujuan agar Terdakwa tidak dapat dihubungi maupun tidak dapat dilacak keberadaannya oleh PT. GALENA PERKASA.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi HARTONO Bin KAMSIRAN dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO dengan nomor baru 081373961808 milik Terdakwa dengan maksud Terdakwa menyuruh saksi HARTONO untuk menjualkan wing box truk milik PT. GALENA PERKASA, lalu saksi HARTONO menyetujui hal tersebut. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari Cilegon dengan mengendarai 1 (satu) unit Truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U menuju ke bengkel milik saksi HARTONO yang beralamat di Desa Mataram Udik, Kec. Bandar Mataram, Kab. Lampung Tengah, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 Terdakwa sampai di bengkel milik saksi HARTONO tersebut. Setelah itu Terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit Truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U tersebut di bengkel milik saksi HARTONO dengan maksud memerintahkan saksi HARTONO untuk memotong wing box truk tersebutdan nantinya setelah wing box truk tersebut menjadi besi potongan, saksi HARTONO hendak menjual besi potongan tersebut kepada pembelinya dengan harga Rp 5.100,- (lima ribu serratus rupiah)/ per 1 (satu) Kg dengan rincian pembagian yaitu Rp 4.000, (empat ribu rupiah)/ per 1 (satu) Kg merupakan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dan sisanya sebesar Rp 1.100,- (seribu seratus rupiah)/ per 1 (satu) Kg merupakan keuntungan yang diperoleh oleh saksi HARTONO.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saksi HARTONO mulai memotong wing box truk tersebut dan selesai pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025. Setelah itu, Terdakwa dihubungi oleh saksi HARTONO dengan maksud saksi HARTONO memberitahukan bahwa wing box truk telah selesai dibongkar dan hendak dijual pada keesokan harinya. Kemudian pada hari Minggutanggal 30 November 2025 Terdakwa mendatangi bengkel saksi HARTONO dengan maksud melihat proses penimbangan besi potongan dari wing box truk tersebut yang dilakukan oleh saksi HARTONO dengan 1 (satu) orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa. Selanjutnya, dari penimbangan tersebut diperoleh hasil penimbangan sebenyak 1500 (seribu lima ratus) Kg, sehingga uang hasil penjualan wing box truk tersebut seluruhnya sebesar Rp 7.650.000, (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), lalu dari uang tersebut saksi HARTONO mengambil bagiannya sendiri sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudiian sisanya sebesarsebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) saksi HARTONO serahkan kepada Terdakwa, namun dalam hal ini Terdakwa hanya mengambil uang tersebut sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) sedangkan untuk sisanya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa serahkan lagi kepada saksi HARTONO sebagai biaya pemotongan wing box truk untuk saksi HARTONO.
- Bahwa berdasarkan adanya laporan dari saksi JEFRI PUTRA PAMUNGKAS yang merupakan karyawan PT. GALENA PERKASA yang menerima Surat Kuasa dari Direktur PT. GALENA PERKASA untuk melaporkan kejadian tersebut, pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun 006 RT 014 RW 06 Desa Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kab. Lampung Tengah, saksi ARIF R. ARDI dan saksi FARIZ ASYARI yang keduanya merupakan anggota Polres Pasuruan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa ia Terdakwa telah membawa kabur 1 (satu) unit Truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U dengan noka : MJEFL8JWKCJG18375 Nosin : J08EUGJ33897 warna hijau milik PT. GALENA PERKASA serta Terdakwa telah menjual wing box truk tersebut kepada saksi HARTONO, selanjutnya saksi ARIF R. ARDI dan saksi FARIZ ASYARI menanyakan terkait keberadaan 1 (satu) unit Truk tersebut, lalu Terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) unit Truk tersebut berada di bengkel milik saksi HARTONO yang beralamat di Desa Mataram Udik, Kec. Bandar Mataram, Kab. Lampung Tengah. Setelah itu saksi ARIF R. ARDI dan saksi FARIZ ASYARI membawa Terdakwa menuju ke bengkel milik saksi HARTONO tersebut, sesampainya di bengkel tersebut kemudian saksi ARIF R. ARDI dan saksi FARIZ ASYARI melakukan penangkapan terhadap saksi HARTONO lalu melakukan pengecekan terhadap nomor rangka maupun nomor mesin truk tersebut dan setelah dilakukan pengecekan hasilnya sesuai, selanjutnya saksi ARIF R. ARDI dan saksi FARIZ ASYARI membawa Terdawa beserta saksi HARTONO dan barang bukti yang telah ditemukan menuju ke Kantor Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. GALENA PERKASA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. GALENA PERKASA mengalami kerugian sebesar Rp 450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 KUHP. ----
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa AHMAD HIDAYAT Bin SUWARSOpada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 15.00WIBatau pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat di Garasi PT. GALENA PERKASA yang beralamat di Desa Karangjati, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa sedang berada di Garasi PT. GALENA PERKASA yang beralamat di Desa Karangjati, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, kemudian saksi PARIJO yang juga merupakan karyawan PT. GALENA PERKASA sebagai Transport Planner menghubungi Terdakwa dengan maksud memerintahkan Terdakwa untuk memuat barang milik PT. UPA yang berada di Jombang dan mengirimkannya ke Karawang dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U dengan noka : MJEFL8JWKCJG18375 Nosin : J08EUGJ33897 warna hijau milik PT. GALENA PERKASA, selanjutnya Terdakwa menerima surat DO (Delivery Order)/ Surat Jalan dari saksi PARIJO, lalu sebelum Terdakwa keluar dari garasi PT. GALENA PERKASA tersebut, timbul niat Terdakwa untuk membawa kabur 1 (satu) unit Truk merk HINO FL-235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U tanpa sepengetahuan maupun seizin dari PT. GALENA PERKASA.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U keluar dari garasi PT. GALENA PERKASA menuju ke Jombang untuk memuat barang PT. UPA. Setelah sampai di Jombang dan sudah selesai muat barang ke dalam truk tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 Terdakwa berangkat mengantarkan barang PT. UPA menuju ke Karawang. Lalu pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 Terdakwa sampai di Karawang dan melakukan bongkar muat barang tersebut. Setelah itu, Terdakwa seharusnya kembali ke garasi PT. GALENA PERKASA yang berada di daerah Karawang, namun tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. GALENA PERKASA, Terdakwa membawa 1 (satu) unit Truk merk HINO FL-235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U tersebut menuju ke daerah Cilegon, sesampainya di Cilegon Terdakwa menemui istri Terdakwa serta pada saat itu juga Terdakwa mengganti nomor telepon milik Terdakwa dengan tujuan agar Terdakwa tidak dapat dihubungi maupun tidak dapat dilacak keberadaannya oleh PT. GALENA PERKASA.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi HARTONO Bin KAMSIRAN dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO dengan nomor baru 081373961808 milik Terdakwa dengan maksud Terdakwa menyuruh saksi HARTONO untuk menjualkan wing box truk milik PT. GALENA PERKASA, lalu saksi HARTONO menyetujui hal tersebut. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari Cilegon dengan mengendarai 1 (satu) unit Truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U menuju ke bengkel milik saksi HARTONO yang beralamat di Desa Mataram Udik, Kec. Bandar Mataram, Kab. Lampung Tengah, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 Terdakwa sampai di bengkel milik saksi HARTONO tersebut. Setelah itu Terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit Truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U tersebut di bengkel milik saksi HARTONO dengan maksud memerintahkan saksi HARTONO untuk memotong wing box truk tersebut dan nantinya setelah wing box truk tersebut menjadi besi potongan, saksi HARTONO hendak menjual besi potongan tersebut kepada pembelinya dengan harga Rp 5.100,- (lima ribu serratus rupiah)/ per 1 (satu) Kg dengan rincian pembagian yaitu Rp 4.000, (empat ribu rupiah)/ per 1 (satu) Kg merupakan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dan sisanya sebesar Rp 1.100,- (seribu seratus rupiah)/ per 1 (satu) Kg merupakan keuntungan yang diperoleh oleh saksi HARTONO.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saksi HARTONO mulai memotong wing box truk tersebut dan selesai pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025. Setelah itu, Terdakwa dihubungi oleh saksi HARTONO dengan maksud saksi HARTONO memberitahukan bahwa wing box truk telah selesai dibongkar dan hendak dijual pada keesokan harinya. Kemudian pada hari Minggutanggal 30 November 2025 Terdakwa mendatangi bengkel saksi HARTONO dengan maksud melihat proses penimbangan besi potongan dari wing box truk tersebut yang dilakukan oleh saksi HARTONO dengan 1 (satu) orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa. Selanjutnya, dari penimbangan tersebut diperoleh hasil penimbangan sebenyak 1500 (seribu lima ratus) Kg, sehingga uang hasil penjualan wing box truk tersebut seluruhnya sebesar Rp 7.650.000, (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), lalu dari uang tersebut saksi HARTONO mengambil bagiannya sendiri sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudiian sisanya sebesar sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) saksi HARTONO serahkan kepada Terdakwa, namun dalam hal ini Terdakwa hanya mengambil uang tersebut sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) sedangkan untuk sisanya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa serahkan lagi kepada saksi HARTONO sebagai biaya pemotongan wing box truk untuk saksi HARTONO.
- Bahwa berdasarkan adanya laporan dari saksi JEFRI PUTRA PAMUNGKAS yang merupakan karyawan PT. GALENA PERKASA yang menerima Surat Kuasa dari Direktur PT. GALENA PERKASA untuk melaporkan kejadian tersebut, pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun 006 RT 014 RW 06 Desa Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kab. Lampung Tengah, saksi ARIF R. ARDI dan saksi FARIZ ASYARI yang keduanya merupakan anggota Polres Pasuruan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa ia Terdakwa telah membawa kabur 1 (satu) unit Truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U dengan noka : MJEFL8JWKCJG18375 Nosin : J08EUGJ33897 warna hijau milik PT. GALENA PERKASA serta Terdakwa telah menjual wing box truk tersebut kepada saksi HARTONO, selanjutnya saksi ARIF R. ARDI dan saksi FARIZ ASYARI menanyakan terkait keberadaan 1 (satu) unit Truk tersebut, lalu Terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) unit Truk tersebut berada di bengkel milik saksi HARTONO yang beralamat di Desa Mataram Udik, Kec. Bandar Mataram, Kab. Lampung Tengah. Setelah itu saksi ARIF R. ARDI dan saksi FARIZ ASYARI membawa Terdakwa menuju ke bengkel milik saksi HARTONO tersebut, sesampainya di bengkel tersebut kemudian saksi ARIF R. ARDI dan saksi FARIZ ASYARI melakukan penangkapan terhadap saksi HARTONO lalu melakukan pengecekan terhadap nomor rangka maupun nomor mesin truk tersebut dan setelah dilakukan pengecekan hasilnya sesuai, selanjutnya saksi ARIF R. ARDI dan saksi FARIZ ASYARI membawa Terdawa beserta saksi HARTONO dan barang bukti yang telah ditemukan menuju ke Kantor Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. GALENA PERKASA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. GALENA PERKASA mengalami kerugian sebesar Rp 450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 KUHP. ----
|