Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2022/PN Bil PT. CRESTEC Indonesia PT. TATA CIPTA MULTIKARYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2022/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CRESTEC Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putri Mega Citakhayana,S.H.PT. CRESTEC Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. TATA CIPTA MULTIKARYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yiyesta Ndaru Abadi, SH. MH.PT. TATA CIPTA MULTIKARYA
2Achmad Rivany, SH. MH.PT. TATA CIPTA MULTIKARYA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan-Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan PEMBANTAH adalah pihak yang beritikad baik dan benar.

3.    Menyatakan bahwa PEMBANTAH telah membayar uang jasa sebagaimana Putusan:
-    Pengadilan Negeri Pasuruan No. 12/Pdt.G/2016/Pn.Psr – 17 Nopember 2016 jo.
-    Pengadilan Tinggi Surabaya No. 124/PDT/2017/PT.SBY – 24 Mei 2017 jo.
-    Mahkamah Agung No. 749 K/PDT/2019 – 24 April 2019.

4.    Menyatakan bahwa Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil No.1/Pen.Sita.Eks.Del/2021/PN.Bil jo. No.1/Pdt.Eks/2021/PN.Psr jo. No.12/ Pdt.G/2016/PN Psr jo. No. 124/PDT/2017/PT Sby jo. No. 748 K/PDT/2019 terkait Putusan MA No. 749K/Pdt/2019 bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya agar dicabut dan dibatalkan.

5.    Menetapkan bahwa teguran (Aanmaning), Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan No.1/Pdt.Eks/2020/PN.Psr jo. No. 12/Pdt.G/2016/PN.Psr jo. No. 124/PDT/ 2017/PT.SBY jo. No. 749 K/PDT/2019 - 21 April 2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil No.1/Pen.Sita.Eks.Del/2021/PN.Bil jo. No.1/Pdt.Eks/2021/PN.Psr jo. No.12/ Pdt.G/2016/PN Psr jo. No. 124/PDT/2017/PT Sby jo. No. 748 K/PDT/2019 terkait Putusan MA No. 749K/Pdt/2019 terhadap putusan:
-    Pengadilan Negeri Pasuruan No. 12/Pdt.G/2016/Pn.Psr tertanggal 17 Nopember 2016.
-    Pengadilan Tinggi Surabaya No. 124/PDT/2017/PT.SBY tertanggal 24 Mei 2017.
-    Mahkamah Agung No. 749 K/PDT/2019 tertanggal 24 April 2019
Secara hukum tidak dapat dilaksanakan (Non Executable) dan harus dihentikan demi hukum.

6.    Menghukum TERBANTAH untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil sebesar 4.057.065.000 (empat miliar lima puluh tujuh juta enam puluh lima ribu Rupiah).

7.    Membebaskan PEMBANTAH dari segala bentuk pertanggung-jawaban hukum atas pelaksanaan Teguran (Aanmaning) dan juga Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Kelas 1B No. 1/Pen.Sita.Eks.Del/2021/PN.Bil jo. No. 1/Pdt.Eks/2020/PN.Psr jo. Nomor: 12/Pdt.G/2016/PN.Psr jo. No. 124/PDT/2017/PT.SBY jo. No. 749 K/PDT/2019 - 27 April 2021 terhadap putusan:
-    Pengadilan Negeri Pasuruan No. 12/Pdt.G/2016/Pn.Psr – 17 Nopember 2016.
-    Pengadilan Tinggi Surabaya No. 124/PDT/2017/PT.SBY – 24 Mei 2017.
-    Mahkamah Agung No. 749 K/PDT/2019 – 24 April 2019.

8.    Memerintahkan kepada Juru sita dan atau Panitera atau pihak ditunjuk untuk menarik sita ke posisi semula dan atau melakukan Angkat Sita eksekusi (Executorial Beslag) atau  istilah-lain pengangkatan-sita terhadap barang tidak bergerak berupa :
Bangunan gudang sebagaimana tercantum pada Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 (Luas 2.837 M2) yang terletak di jalan Rembang Industri III / 14 Kawasan Industri PIER, Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas sebagai-berikut:
-    Utara    : Gudang milik PIER. ---------------------------------------------------------
-    Timur    : Jalan Raya Rembang Industri II. -------------------------------------------
-    Selatan    : PT. STG / United Tobbaco Pressecing. -----------------------------------
-    Barat    : Bangunan / Gudang milik PT. Crestec. -----------------------------------

Berikut dengan tanah yang diatasnya terdapat bangunan/gudang maupun tanaman serta hasil karya yang telah ada dan atau akan dan yang merupakan kesatuan dengan bangunan/gudang tersebut.

9.    Menghukum TERBANTAH untuk membayar segala biaya perkara.

10.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun diajukan verzet, bantahan, banding atau kasasi.

11.    Menghukum TERBANTAH untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari apabila TERBANTAH lalai memenuhi isi putusan ini.

Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak